Terlilit Hutang, Tak Masuk Kerja 28 Hari, ASN Sampang Dipecat

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Sampang memecat guru ASN yang tak masuk kerja 28 hari.

Sampang, Bhirawa
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang dipecat oleh pemerintah daerah setempat. Alasan pemecatan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengonfirmasi, ASN yang dipecat tersebut berinisial AYN. Ia bertugas di SDN Nepa 3 Kecamatan Banyuates yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.

Ia mengungkap, AYN dipecat karena melanggar aturan tentang kedisiplinan sebagai abdi negara secara terus menerus. Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari karena terlilit hutang yang tak sanggup dibayar.

“Sebelum dipecat oleh dinas terkait sudah diberikan pembinaan, tapi tetap saja melanggar kedisiplinan. Sehingga oleh Disdik dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Arif Lukman Hidayat, Kamis (5/10).

Ia menerangkan, kasus AYN terjadi pada 2022 lalu. Namun proses pemecatannya dilakukan pada Februari 2023. Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. “Pemecatan itu melalui proses dari inspektorat dan sudah final, sehingga diterbitkan SK pemberhentian. SK pemberhentian AYN ini terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 lalu,” tutupnya. [lis.iib]

Tags: