THR Tetap Wajib Dikucurkan Walau Covid-19 Mewabah

Menaker Ida Fauziyah 

Jakarta, Bhirawa.
Tunjangan Hari Raya (THR), wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meskipun saat ini terjadi pandemi virus Corona (Covid-19) Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR maka dapat ditempuh mekanisme dialog, antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk menyepakati tatacara pembayaran. apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, pembayaran bisa dilakukan bertahap
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah dan wajib diberikan, walaupun saat ini tengah terjadi musibah wabah Covid-19,” ungkap  Menaker Ida Fauziyah  dalam raker dengan Komisi IX DPR RI lewat teleconference. Raker virtual ini diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tayang Budi Razak.
Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha, bila terlambat membayar THR, bisa dikenai denda sebesar 5% dari total THR. Yang harus dibayarkan pengusaha, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. Pengenalan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi.
“Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perUndang-Undangan. Maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu yang telah disepakati. Bila jangka waktu penundaan telah berakhir, tapi perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai UU,” tambah Ida Fauziyah. 
Dalam raker dipaparkan juga kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok. Juga penjelasan langkah pemerintah  dalam mengatasi PHK akibat wabah Covid-19. Dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di  negara negara yang melakukan lockdown. Khususnya di negara penempatan.
       ———————-IRA—————————-
     

Tags: