Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Perencanaan Berbasis Data

Pendidikan merupakan faktor penting dalam pembangunan suatu negara, sehingga menjadi logis jika masalah pendidikan selalu menjadi topik yang selalu hangat dikaji secara terus menerus sesuai dengan kemajuan teknologi dan informatika, serta sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Untuk itu, perlu adanya Perencanaan Berbasis Data (PBD) menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.

Seperti halnya yang saat ini lagi santer-santernya yang digaungkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek terakait PDB, yang merupakan proses pengumpulan data, analisis, dan interpretasi data yang berkaitan dengan pendidikan. Data yang dikumpulkan ini mencakup berbagai aspek pendidikan, seperti prestasi akademik siswa, pelayanan pendidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kualitas tenaga pendidik, dan lain-lain. Dengan adanya perencanaan berbasis data ini, pemerintah dan lembaga pendidikan akan dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan berdasarkan fakta yang akurat.

Itu artinya, data-data di dalam Rapor Pendidikan agar dapat merancang anggaran pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan konkret. Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah yang notabenenya juga memiliki laporan Rapor Pendidikan sekiranya dapat digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data, sehingga dalam merencanakan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif. Minimal melalui pendekatan Perencanaan Berbasis Data ini bisa menjadi serangkaian langkah terkait perencanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan dari berbagai satuan pendidikan diberbagai wilayah.

Adapun keselarasan regulasi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui perencanaan berbasis data dipertegas dalam amanah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, berikut perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.Amanah Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diturunkan dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sehingga, dengan demikian proses pada data yang dikumpulkan dari Rapor Pendidikan, bisa menjadi dasar utama untuk menentukan prioritas dalam upaya perbaikan atau pengembangan pendidikan di setiap daerah.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: