Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Surabaya, Bhirawa
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan, Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Sosialisasi Perda tersebut bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya, kalangan akademisi dan juga perwakilan dari masyarakat, Selasa (26/9).
Menurut pakar hukum dari Unair Emmanuel Sudjatmoko yang juga sebagai narasumber mengatakan bahwa salah satu alasan Perda Nomor 5 Tahun 2014 diubah agar penanganan sampah di Kota Pahlawan ini lebih berdayaguna.
Emmanuel menambahkan bahwa dalam perda yang sebelumnya, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya, padahal seharusnya pengelolaan sampah juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Surabaya, karena pemkot dan seluruh masyarakat seharusnya bekerjasama demi kemajuan kota.
”Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dirasa perlu untuk disempurnakan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan kebijakan sampah di Kota Surabaya,” katanya.
Melalui acara sosialiasi ini Emmanuel mengharapkan ada tambahan dan masukan dari berbagai kalangan tentang tambahan-tambahan tersebut sehingga nantinya akan disahkan menjadi perda dan memiliki ikatan hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya.
”Diharapkan juga perubahan perda ini akan meningkatkan partisipasi dari seluruh masyarakat dalam hal pengelolaan sampah di Kota Surabaya,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Aditya Wasita mengatakan bahwa beberapa hal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Surabaya perlu disesuaikan.
”Kota Surabaya adalah kota terbesar kedua di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 5 juta jiwa pada siang hari dan 3 juta jiwa pada malam hari. Dengan jumlah manusia sebanyak itu, masalah kebersihan dan sampah merupakan hal yang tak terelakkan,” katanya menjelaskan.
Menurut Aditya dengan perda tersebut diberlakukan sanksi administratif bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan dengan nominal minimal Rp 75.000.  ”Jika tidak mengikuti sanksi administratif, maka akan diberlakukan sanksi pidana,” tegasnya.
Aditya juga mengatakan ada beberapa pasal yang dihilangkan dan juga disisipkan beberapa ayat dalam pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.
”Beberapa pasal dihapus, karena menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 yang juga telah dicabut,” tambahnya. [dre]

Tags: