Vaksin Halal Mujarab

Suntikan pertama vaksin CoViD-19 telah diberikan kepada Presiden Jokowi. Menandakan vaksin yang akan diedarkan telah terjamin halal, dan mujarab membentuk imunitas (benteng ketahanan) terhadap virus corona. Seluruh gubernur, serta bupati dan walikota, juga akan menjadi orang pertama yang menerima vaksinasi di masing-masing daerah. Tenaga kesehatan menjadi prioritas penerima vaksinasi, yang selanjutnya akan menyuntik 181,5 juta rakyat Indonesia. Seluruh biaya vaksinasi ditanggung negara.

Tidak mudah melaksanakan vaksinasi nasional secara kolosal. Karena menyasar seluruh rakyat di daerah yang terpencar melintas laut, dari Sabang (di Aceh) sampai Merauke (di Papua). Termasuk menjangkau kawasan terluar Indonesia, antara lain kabupaten Alor (di propinsi NTT), dan pulau-pulau di Sangihe (Sulut). Juga untuk anggota TNI yang bertugas di pulau Rondo, Sabang (Aceh) di Samudera Hindia.

Vaksinasi serentak mulai dilaksanakan hari ini (14 Januari), bersamaan di seluruh Indonesia. Secara bertahap selama 18 bulan (hingga Juli 2022), diharapkan seluruh rakyat telah divaksinasi. Pemerintah telah menyiagakan 440 ribu tenaga kesehatan, dan tambahan 23 ribu vaksinator, tersebar di 34 propinsi. Seluruhnya telah dilatih secara khusus, walau sudah terbiasa menyuntik. Siap bekerja sejak awal pelaksanaan vaksinasi, hingga suntikan vaksin terakhir (Juli 2022).

Indonesia telah memperoleh komitmen RRT (Republik Rakyat Tiongkok), mensuplai vaksin. Kerjasama internasional, diamanatkan dua undang-undang (UU) sebagai pijakan bencana non-alam wabah pandemi CoViD-19. Yakni, UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Serta pasal 13 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain RRT, kerjasama juga dijalin dengan Korea Selatan untuk vaksin khas Asia.

Pemerintah wajib berupaya cepat memberikan vaksin CoViD-19, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis. Diperlukan waktu panjang sebelum dilakukan pelaksanaan vaksinasi. Dengan mencermati seksama sejak awal berupa bahan, proses produksi dalam beberapa tahap, sesuai etika vaksinasi internasional. Antara lain penjejakan asas safety (keamanan), efficiency (efisien), dan imunogenocity (ke-mujarab-an membentuk imunitas).

“Pacuan” vaksin (dan obat CoViD-19) menjadi keniscayaan negara-negara melindungi rakyatnya. Konstitusi Indonesia juga meng-amanat-kan visi Ketahanan Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM). UUD pada pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Secara lex specialist, vaksinasi tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) telah meng-garansi keamanan, dan kemanjuran vaksin. Tingkat efikasi (kemanjuran) Sinovac sebesar 65,3%. Lebih tinggi dibanding standar WHO (sebesar 50%).

Tetapi tidak sembarang vaksin digunakan di Indonesia, karena terdapat UU Nomor 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, pemerintah telah mengirim delegasi BPOM, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) men-supervisi faktual proses pembuatan bahan vaksin CoViD-19. Supervisi faktual sampai ke negeri China (di pabrik Sinovac), dan pendalaman vaksinasi negeri lain. Berdasar audit bahan dan proses produksi vaksin, MUI menyatakan (fatwa) vaksin Sinovac bersifat “suci dan halal.”

“Ke-halal-an” vaksin niscaya berkait ke-mujarab-an. Sehingga manfaat vaksinasi akan bersifat “wajib” diterima rakyat Indonesia. Tenaga kesehatan memikul beban sukses vaksinasi, sekaligus membangun optimisme masyarakat segera bebas pandemi. Dibutuhkan partisipasi masyarakat melancarkan vaksinasi. Seluruh dunia yakin, wabah pandemi pasti akan berakhir seiring ke-taat-an (dan pengetahuan) masyarakat menjaga kesehatan.

——— 000 ———

Rate this article!
Vaksin Halal Mujarab,5 / 5 ( 1votes )
Tags: