Verifikasi Faktual Parpol di KPU Kabupaten Gresik Berjalan Lancar

Verifikasi faktual terhadap Parpol peserta Pemilu tahun 2019 di Kab Gresik

Gresik, Bhirawa
Verifikasi faktual terhadap Parpol peserta Pemilu tahun 2019 di Kab Gresik, sejumlah partai sudah dinyatakan lolos karena lengkap dengan kepengurusan dan domisili kantornya.
Menurut Ketua KPU Kab Gresik, Akhmad Roni, dari verifikasi faktual sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas perubahan pada PKPU Nomor 5 dan 6 tahun 2018, tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penertapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan sampel yang dilaporkan, ada 5% yang disetorkan Parpol baik itu pengurus maupun anggota semuanya hadir tanpa terkecuali. Sehingga, memudahkan KPU Gresik dalam mendata Parpol yang sudah dinyatakan lolos.
”Untuk verifikasi hari ini, Parpol di Gresik tak ada kendala. Pengurus dan keanggotaan yang diverifikasi semuanya hadir, keberadaan Kantor Parpol juga salah satu yang masuk dalam aturan. Karena itu, saat memverifikasi Kantor Parpol pihak KPU Kab Gresik juga menanyakan surat domisili kantor baik itu dari desa/kelurahan hingga kecamatan. Kalau ada kantor Parpol yang sewa, KPU masih memberi kelongaran waktu hingga 20 Oktober 2019,” pungkasnya.
Sementara Ketua, DPC PDIP Gresik, Siti Muafiyah mengatakan, jumlah Kepengurusan PDIP Gresik sebanyak 19 orang. Rinciannya, enam perempuan dan 13 laki-laki. Dengan jumlah itu, maka keterwakilan perempuan di PDIP sudah memenuhi syarat 30% dan verifikasi faktual sangat penting. Untuk memberikan pendidikan kepada partai politik, sebagai tindak lanjut putusan MK.
Terpisah Ketua DPD PAN Kab Gresik, Khamsun mengatakan, tidak ada masalah dengan partainya sebab partainya sebab sudah lama dipersiapan. Untuk keterwakilan perempuan juga sudah sesuai dan sudah siap memghadapi pemili 2019. [kim]

Tags: