Wali Kota Resmikan Balongrawe baru sebagai Kampung Zakat

Wali kota saat menyerahkan bantuan modal untuk penyandang disabilitas

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto. Ika Puspitasari mengatakan, Spesial di Hari Jadi ke-104 Kota Mojokerto maka setiap kegiatan harus bernafaskan peningkatan sosial dan kesejahteraan seluruh warga Kota Mojokerto, bersamaan dengan ini maka diresmikan Lingkungan Balongrawe Baru sebagai Kampung Zakat Terpadu
“Pada hakekatnya kampung zakat ini mengajak seluruh pihak baik stakeholder maupun komponen masyarakat untuk terlibat secara langsung memiliki kegotong-royongan dan kepedulian sosial kepada sesama,” kata wali kota.usai melanching sabtu 18/6
Lebih lanjut Ning Ita sapaan akrab wali kota mengatakan bahwa latar belakang warga Balongrawe Baru (Baraba) yang mayoritas pendatang menjadi salah satu alasan ditetapkannya lingkungan Balongrawe Baru sebagai Kampung Zakat.
“Warga lingkungan Baraba sebelumnya adalah merupakan pendatang yang saat ini sudah menjadi warga Kota Mojokerto. Harapan kami Kampung Baraba secara bertahap namun pasti menjadi kampung yang setara baik secara sosial ekonomi pendidikan, kesehatan dengan lingkungan lain di Kota Mojokerto.
Untuk itu pembentukan kampung zakat merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing dan mandiri, dimana untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan sinergi semua pihak.
“Membangun Sumber Daya Manusia itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi dibutuhkan sinergi dan kolaborasi. Jadi pada hakikatnya kita ingin mengajak seluruh komponen masyarakat kota, seluruh stakeholder untuk bersama-sama bergandengan tangan. Ayo siapa yang memiliki sedikit kelebihan kita salurkan agar dikelola dan kemudian ditasyarufkan kembali kepada yang membutuhkan,” pungkasnya.
Senada dengan Ning Ita, Patuh Endarti Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Mojokerto mengatakan bahwa tujuan Kampung Zakat adalah untuk meningkatkan taraf hidup warga.
“Kampung zakat itu untuk mengangkat taraf hidup dari masyarakat sekitar sini, jadi tidak hanya akan menjadi mustahik tapi lama kelamaan akan menjadi muzakki dengan melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai dengan kemampuan masing-masing,” terangnya.
Pantauan di lapangan selain menyerahkan Surat Keputusan Kampung Zakat kepada 11 Lembaga Amil Zakat di Kota Mojokerto, Ning Ita yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Choirul Anwar dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto Dwi Hariadi menyerahkan Baznas Award kepada OPD di Lingkungan Pemkot Mojokerto.
Penghargaan ini diberikan atas kedisiplinan masing-masing OPD dalam mengumpulkan zakat serta secara simbolis menyerahkan bantuan modal untuk disabilitas. [min.dre]

Tags: