Adendum Pasar Turi Selesai Pekan Depan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa.
Pemkot Surabaya berharap persoalan adendum (pembaruan perjanjian) dengan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa bisa dituntaskan dalam waktu sepekan ini.
“Adendum rencananya pekan depan. Mudah-mudahan pengembangnya akomodatif,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno usai acara sumpah jabatan PNS di gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, Selasa (27/10).
Menurut dia, ada beberapa materi yang menjadi bahan adendum, di antaranya adalah masalah status strata title (hak milik) dan service charge (biaya pelayanan).
Untuk strata title Pemkot menolak karena stan di Pasar Turi seharusnya berstatus hak pakai. Hal ini dikarenakan perjanjian dengan pengembang adalah “build operation transfer” (BOT) atau bangun guna serah. Sedangkan soal service charge, dinilai terlalu memberatkan pedagang.
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim ini mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang Pasar Turi. Mereka mengeluhkan service charge yang dianggap terlalu mahal.
Menurut dia service charge memang kewajiban dari pedagang. Namun, semua itu harus dinegosiasikan antara kedua belah pihak, baik dengan pedagang maupun pengembang. “Kalau soal pembongkaran TPS (tempat penampungan sementara) itu mudah. Tapi pedagang harus masuk semua. Ini yang akan kami komunikasikan dengan pengembang,” katanya.
Salah satu pedagang yang juga ketua Kelompok Pedagang (Kompag) Pasar Turi, H Syukur mengatakan meski pembayaran stan sudah lunas, tetap saja ada pungutan lain yang dia anggap tidak wajar, misalnya, pedagang tetap dibebani biaya-biaya, seperti biaya pemasangan plafon sebesar Rp7 juta/stan dan biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp10 juta/stan.
Padahal, lanjut dia, pedagang sudah membeli stan dengan harga antara Rp17juta hingga Rp25 juta/meter persegi. “Ketika Pasar Turi tetap dikelola investor, kami seperti masuk ke lubang buaya. Kami sudah sengsara bertahun-tahun. Kami dipaksa investor bayar service charge Rp5 juta perbulan,” ujar Syukur.
Sementara itu, Humas PT Gala Bumi Perkasa, Ady Samsetyo mengatakan bahwa saat ini status stan di Pasar Turi adalah hak pakai, bukan strata title.
Dia mengakui ketika awal penjualan stan, pembeli dikenai biaya sebesar Rp10 juta untuk pengurusan strata title. Lantaran saat ini sudah ada kesepakatan dengan Pemkot bahwa status stan Pasar Turi adalah hak pakai, maka uang yang sudah ditarik dari pedagang akan dikembalikan.
“Pengembalian tidak dalam bentuk tunai. Tapi akan dikonversi untuk pembayaran service. Kan tiap bulan pedagang wajib membayar service charge dengan besaran yang berbeda. Tergantung luasan stan,” katanya.
Disisi lain, pihaknya mendesak pemkot agar segera membongkar TPS dan memindahkan pedagang masuk ke Pasar Turi. Keberadaan TPS sangat mengganggu pasar yang dibangun dengan dana Rp1 triliun lebih itu.
Saat ini, meski ada sebagaian pedagang yang mulai berjualan di dalam, tapi masih tetap sepi. “Sampai sekarang Pasar Turi belum bisa beroperasi secara maksimal, sehingga kami juga belum meresmikan Pasar Turi, sebab buat apa diluncurkan kalau belum bisa beroperasi dengan baik. Saat ini ada sekitar 4.000 pedagang yang sudah bayar stan,” katanya. [dre.ant]

Tags: