Anggota DPRD Kabupaten Malang Hentikan Pembangunan Perumahaan Taman Tirta

Anggota Komisi III DPRD Kab Malang saat meninjau pembangunan Perumahaan Taman Tirta, di Desa Negenep, Kec Karangploso, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pembangunan Perumahan Taman Tirta yang berlokasi di wilayah Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang telah dihentikan pembangunannya oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Karena pembangunan perumahaan tersebut tidak mengindakan persoalan lingkungan, dan juga belum memiliki izin secara lengkap, hanya memiliki izin lokasi.

“Kami datang ke lokasi pembangunan Perumahaan Taman Tirta ini, untuk mengecek langsung terkait adanya pengaduan masyarakat Desa Ngenep. Sehingga dengan mengetahui langsung lokasi pembangunannya, maka Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang meminta pemilik perumahaan itu menghentikan pembangunannya,” kata salah satu Anggota III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Rabu (7/10), kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, meninjau lokasi pembangunan Perum taman Tirta, pihaknya juga mengajak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (DPUSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Karena ketiga instansi tersebut yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin pembangunan perumahaan tersebut. Selain itu, pembangunan perumahaan itu juga berdekatan dengan Sumber Mata air Umbulan atau berada dibawah lokasi perumahaan.

“Padahal sesuai aturan minimal 200 meter tidak boleh ada aktivitas pembangunan, tapi lokasi pembangunan Perumahaan Taman Tirta sangat berdekatan dengan sumber mata air, yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat Desa Ngenep,” terang Zia.

Menurutnya, jika pembangunannya tidak dihentikan bisa mengancam hajat hidup masyarakat desa setempat, karena air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Dan tidak jauh dari lokasi pembangunan perumahan itu juga terdapat peninggalan situs sejarah peninggalan zaman kerajaan Singhasari. Dan sebenarnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak menghalangi pengusaha dalam membangun perumahan. Namun yang harus perlu diingat, bahwa pengusaha harus mematuhi aturan yang ada.

Sebab, kata Zia, fungsi anggota dewan dalam persolan itu, yakni untuk menjembatani aspirasi masyarakat, karena masyarakat tidak ingin sumber air yang biasa dimanfaatkan terancam kering atau tidak lagi mengeluarkan air. “Untuk itu, harus ada ketegasan pemerintah desa, kecematan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang untuk menutup pembangunannya hingga semua perizinannya lengkap,” tegas dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Bachrudin menegaskan, jika pihak perumahan hingga kini belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Padahal itu merupakan syarat wajib pengembang perumahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. “Harusnya pengembang  mematuhi mekanisme aturan perizinan, dan apalagi di lokasi perumahaan juga terdapat sumber mata air,” ujarnya.  

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Aliansi Penyelamatan Sumber Umbulan Ngenep Suwardi, bahwa awalnya masyarakat, Badan Pengawas Desa (BPD), dan lembaga desa lainnya hanya menanyakan legalitas izin pengembang perumahan. Karena masyarakat khawatir pembangunan bisa mengancam sumber mata air warga Desa Ngenep, namun protes yang kita lakukan tidak ditanggapi oleh pemilik Perumahaan Taman Tirta.

“Karena protes kami tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Ngenep, kami pun mengadu ke DPRD Kabupaten Malang. Sehingga dengan adanya peninjauan oleh anggota dewan dan instasi terkait, maka masyarakat punya harapan ada ketegasan pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya. [cyn]

Tags: