BPD Lapor Kejari Sampang Akibat Bantuan PSKS Disunat

7-foto A lis- warga Desa Torjunan lapor kejaksaan IISampang, Bhirawa
Tak terima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dipotong dengan alasan pemerataan, sejumlah warga penerima bersama anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Torjunan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, mendatangi kantor kejaksaan negeri Sampang melaporkan pemotongan bantuan PSKS yang dilakukan kepala Desa setempat, Senin (22/12).
Kedatangan warga Desa Torjunan tersebut langsung ditemui kasi Pidsus Kejaksaan negeri Sampang Wahyu Triantono dan sejumlah pejabat kejaksaan yang lain, dihadapan kasi pidsus warga menceritakan kronologi pemotongan bantuan PSKS di Desa Torjunan. Penerima bantuan menjelaskan terkait pemotongan bantuan PSKS di Desa Torjunan, pihaknya sebagai warga penerima sangat keberatan terhadap kebijakan pemotongan kepala Desa Torjunan hadi Purnomo.
Marsuli (50), salah satu warga penerima PSKS dusun laok leke Desa Torjunan menceritakan atas pemotongan bantuan PSKS, mestinya saya mendapatkan bantuan tersebut sebanyak Rp 400.000, tetapi kenyataannya dengan alasan pemerataan kata Kepala Desa Torjunan saya hanya menerima Rp.200.000, saya sangat keberatan atas pemotongan tersebut.
“Pemotongan dana bantuan tersebut tidak hanya terjadi pada saya, bahkan semua warga penerima di Desa Torjunan juga bernasib sama, hanya menerima Rp.200.000 dengan alasan pemerataan bagi warga yang tidak menerima,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan H. Ali Rizal salah satu anggota BPD Desa Torjunan yang ikut mendampingi warga pad kejaksaan, memang sebelum pencairan kepala Desa Hadi Purnomo mengumpulkan beberapa tokoh Desa untuk mengambil kesepakatan atas pemotongan bantuan PSKS dengan alasan pemerataan bagi warga yang tidak menerima, namun mayoritas BPD tidak menyetujui kesepakatan tersebut, tetapi kepala Desa tetap menjalankan kebijakan pemotongan tersebut.
“Selain dari itu, pemotongan dana bantuan PSKS di Desa Torjunan dari jumlah daftar penerima resmi yakni 844 penerima, jika dibagi dua dengan alasan pemerataan maka ketemunya total 1.688 penerima, padahal jumlah KK di Desa Torjunan hanya 844, lalu kelebihan jumlah KK tersebut kemana dananya. “Kami berharap pihak kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan kami ini, agar bantuan bagi masyarakat miskin benar-benar sampai dan tepat sasaran,” harapnya.
Sementara Wahyu, Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Sampang, menanggapi laporan warga tersebut, berharap warga juga melengkapi data-data penerima yang dipotong bantuan PSKS tersebut, sehingga akan dikaji oleh pihak kejaksaan, jika nanti ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum, pasti pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. [lis]

Keterangan Foto : BPD bersama warga laporkan pemotongan PSKS Kejaksaan [nurkholis/bhirawa]

Tags: