BPPKB Bojonegoro Gencar Sosialisasi Anti Kekerasan

Sosialisasi Anti KekerasanBojonegoro,Bhirawa
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bojonegoro, Anik Yuliarsih mengatakan, harus ada penanggulangn terhadap kekerasan secara serius, mengigat masih banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Beberapa cara tersebut, menurutĀ  Anik Yuliarsih bisa dilakukan dalam berbagai cara, misal melalui sosialisasi atau penyuluhan ke desa-desa/kelurahan. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) menyelenggarakan Sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).
“Sebab, tidak hanya anak perempuan yang mengalami (kekerasan), tetapi anak laki-laki pun bisa mendapatkan kekerasan. Kita sebagai Ibu bertanggung jawab kepada anak dan lingkungan di sekitar kita, agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan kekerasan,” kata Anik, Minggu (21/2) kemarin.
Saat ini kita lakukan sosialisasi yang dilaksanakan di 13 kecamatan bertujuan memberi dampak besar bagi para peserta. Terutama dalam mendidik anak sekaligus menjaganya.
“Kami lakukan sosialisasi ini bertujuan untuk, membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat, agar keluarga dan masyarakat Kabupaten Bojonegoro mampu mengantisipasi perilaku tindakan kekerasan sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain itu kegiatan tersebut juga terbentuknya kader PKK di tingkat kecamatan maupun di seluruh desa/kelurahan. Sehingga tingkat tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak dapat ditekan seiring meningkatnya peranan kadar PKK dan masyarakat .
Kegiatan tersebut upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Bisa dengan cara membangun komunikasi positif antara anak dan orangtua.
“Sehingga perilaku anak dapat diarahkan ke sesuatu yang baik. Kemudian mengajarkan anak tentang hal-hal yang dilarang atau diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu anak juga wajib diajarkan tentang bagian tubuhnya yang hanya boleh disentuh oleh orangtuanya, serta bagian mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Agar anak merasa nyaman untuk berbicara dengan orangtuanya,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, perlindungan anak sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur hak-hak anak.
Sementara itu, Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro Ummu Hanik mengatakan, faktor-faktor yang mendukung terjadinya penganiayaan terhadap anak antara lain immaturitas atau ketidakmatangan orangtua, juga kurangnya pengetahuan bagaimana menjadi orang tua.
“Ada juga orangtua yang tidak menyukai peran sebagai orangtua sehingga terlibat pertentangan dengan pasangan dan tanpa menyadari bayi/anak menjadi sasaran amarah dan kebencian,” jelasnya.
Sesuai data P3A Bojonegoro, pada 2014 dan 2015 telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap anak. Meski begitu ada penurunan kasus kekerasan seksual. Dijelaskan, pada 2014 dari total kejadian terdapat 14 kasus sedangkan 2015 turun 11 kasus. [bas]

Tags: