Bupati Situbondo Nonaktifkan Kasatpol PP dan Kabid Tibum

Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Wabup Nyai Khairani bersama Sekda Wawan Setiawan dalam sebuah acara. [sawawi]

Buntut Viral Eks Lokalisasi Buka Selama Ramadan

Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengambil keputusan tegas terhadap anak buahnya, yang dinilai kurang patut menjalankan tugas. Seperti membolehkan PSK untuk tetap praktek di lokalisasi selama Ramadan dengan syarat wajib salat tarawih. Sontak kebijakan itupun viral karena sangat tidak lazim.
Akibatnya, Bupati Karna lantas menonaktifkan Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari SET bersama Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP, Aus Sawarudin. Dua pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif dari jajaran Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Menurut Bupati Karna, keputusan penonaktifan dua pejabat di Satpol-PP tersebut setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama Sekdakab Situbondo, Kepala BKPSDM, Inspektorat Kabupaten Situbondo serta Asisten Satu Pemkab Situbondo. orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini memaparkan, selain Kepala Satpol PP, pihaknya juga membebastugaskan Kabid Ketertiban Umum.
“Ya mulai hari ini Kasatpol PP bersama Kabid Ketertiban Umum resmi saya bebas tugaskan untuk sementara waktu sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan selesai. Ini semua ditempuh dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan yang bersangkutan,” tegas Bupati Karna Suswandi.
Pria yang akrab disapa Bung Karna itu mengakui, langkah pembebastugasan Kepala Satpol PP dilakukan karena ada kemungkinan mendapatkan sanksi berat. ” Sehingga yang bersangkutan saya bebas tugaskan untuk sementara waktu. Ini dalam rangka untuk memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo,” ujar Bupati Karna Suswandi.
Langkah ini juga ditempuh, lanjut Bupati Karna Suswandi, mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Di mana pada Pasal 31 disebutkan bahwa untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebastugaskan sementara waktu. “Ya ini terhitung hari ini sampai dengan keputusan hasil pemeriksaan itu sudah bisa disampaikan kesimpulannya kepada saya,” tuturnya.
Langkah yang diambil tersebut, sambung Bupati Karna Suswandi, dalam rangka untuk melaksanakan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan OPD. “Karena kami sudah menduga adanya pelanggaran atau kelalaian serta tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman Perda di Kabupaten Situbondo,” tegas mantan PLT Bupati Bondowoso itu.
Disisi lain Buchari ketika dikonfirmasi terkait kabar penonaktifan dirinya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Situbondo oleh Bupati Karna Suswandi, mantan Camat Sumbermalang dan Kapongan itu membenarkan. “Ya benar,” jawab Buchari melalui saluran WhatsApp kemarin sore.
Sementara itu, Plh Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengaku dipanggil Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan dalam rangka mendapat tugas baru tersebut siang kemarin. Pria yang kini menjabat Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu mengaku langkah pertama yang akan ia lakukan adalah mengintensifkan operasi di eks lokalisasi yang berada di wilayah Kabupaten Situbondo.
Ini, urai Sopan, sebagai bentuk tindak lanjut SE Bupati Situbondo yang dikeluarkan pada 20 Maret 2023 lalu. “Semua itu agar pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan di Kabupaten Situbondo berjalan dengan lancar dan kondusif.
Tentunya kami juga akan bekerja sama atau berkolaborasi dengan rekan jajaran terkait. Ini semua untuk menjaga kondisi yang kondusif selama bulan ramadhan di Kabupaten Situbondo,” pungkas mantan Kadis Perikanan Kabupaten Situbondo itu. [awi.iib]

Tags: