Dewan dan Pemkab Cabut 5 Perda

Candra Purnama

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten bersama Pemerintah Kabupaten Blitar siap mencabut 5 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama mengatakan pasca disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa pekan lalu, pihaknya memastikan saat ini telah memulai pembahasan pencabutan terhadap 5 Perda.
“Pencabutan 5 Perda ini saat ini sudah kami mulai untuk dilakukan pembahasan agar bisa segera dicabut,” kata Candra Purnama, Selasa (5/6).
Lanjut Candra, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang eksekutif untuk melakukan Rapat Kerja pembahasan pencabutan 5 Perda ini, dimana 5 Perda yang akan dicabut ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang diatasnya. “Karena sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang diatasnya dan khawatir akan menyalahi aturan, maka kami ajukan untuk segera dicabut,” jelasnya.
Beberapa adanya Perda yang tidak sesuai dengan aturan diatasnya juga adanya kewenangan yang sudah pindah ke Provinsi, sehingga tidak diperlukan Perda lagi. “Karena ada beberapa kewenangan daerah yang sudah pindah di Provinsi maka Perda Kabupaten Blitar juga tak berlaku lagi,” ujarnya.
Sedangkan 5 Perda yang akan dicabut diantaranya Perda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah Dibidang Minyak dan Gas Bumi diwilayah Kabupaten Blitar, Perda tentang Pelestarian Sumber Air dan Pengelolaan Air Tanah, Perda tentang Pertambangan Mineral, Perda tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Desa serta Perda tentang Izin Gangguan.
“Perda ini harus segera dihapus karena jelas sudah bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Blitar lagi,” imbuhnya.
Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW juga mendukung DPRD Kabupaten Blitar untuk segera menghapus Perda-Perda yang sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya atau sudah tidak layak dipakai oleh Pemkab Blitar dalam melaksanakaan sistem pemerintahan di Kabupaten Blitar.
“Sehingga perlu dilakukan pencabutan Perda karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai pelaksana Perda,” kata Marhaenis UW.
Disisi lain pihaknya juga berharap masyarakat nantinya bisa mengetahui Perda-Perda yang belaku dan tidak berlaku di Kabupaten Blitar yang akan dilakukan sosialisasi langsung oleh Pemkab Blitar kepada masyarakat.
“Karena masyarakat wajib mengethui hal ini, mana Perda yang berlaku dan mana Perda yang sudah dicabut yang akan kami sosialisasikan setelah semua pembahasan selesai,” imbuhnya. [htn]

Rate this article!
Tags: