Dibidik Polda, Bawaslu Juga Diburu Inspektorat Jatim

korupsiPolda, Bhirawa
Polda Jatim tengah membidik dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Hal itu terkait dalam penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 3,5 miliar dari total anggaran mencapai lebih dari Rp 142 miliar.
Selain dibidik Polda Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim sebagai SKPD yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran dana hibah pemprov juga telah melakukan pemeriksaan di Bawaslu Jatim. Inspektur Provinsi Jatim Nurwiyatno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Bawaslu Jatim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH,MHum.
Selain memeriksa Bawaslu, Inspektorat juga telah memeriksa instansi lain penerima dana hibah pilgub dari pemprov, yakni KPU Jatim, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim. Hasil pemeriksaan khusus rutin yang dilakukan Inspektorat Jatim menunjukkan Bawaslu Jatim memang menerima dana hibah pemprov sebesar dari Rp 142 miliar. Dana itu dibagi dua, sebanyak Rp 11,6 miliar untuk kebutuhan Bawaslu Provinsi Jatim dan Rp 130,6 miliar untuk kebutuhan 38 Panwaslu daerah.
Dari angka itu, untuk Bawaslu Jatim terealisasi Rp 10,7 miliar dan Rp 127,3 miliar untuk Panwaslu daerah. Ada sisa dana hibah sebesar Rp 829 juta dan ditambah Rp 3,2 miliar, totalnya Rp 4 miliar lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah (Kasda) pemprov. “Dari Rp 4 miliar lebih itu, Bawaslu Jatim saat pemeriksaan terakhir September 2014 diketahui baru menyetor Rp 2,4 miliar dan yang belum setor Kasda Rp 1,6 miliar. Tapi saat ini kami belum tahu, apakah Rp 1,6 miliar itu sudah disetor belum. Ini karena kami belum melakukan pemeriksaan lanjutan,” tuturnya dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Nurwiyatno yang mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim ini menjelaskan, bahwa gubernur telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bawaslu Jatim. Tapi sampai saat ini belum dilakukan, karena Bawaslu masih diperiksa Polda Jatim. “Kalau mereka Bawaslu sudah diperiksa Polda, baru Inspektorat memanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo ketika dikonfirmasi mengaku telah mendengar terkait pemeriksaan anggota Bawaslu Jatim di Polda. “Saya sudah mendengarnya belum lama ini. Saya mendapat laporan dari Inspektorat Jatim terkait hal itu. Menggunakan dana hibah tanpa pertanggungjawaban itu juga tidak boleh,” tegasnya.
Pakde Karwo menegaskan, kalau sesuai hasil pemeriksaan BPK RI memang TGR (Tuntutan Ganti Rugi), Bawaslu Jatim harus mengembalikan anggaran tersebut. Apakah pemprov akan memanggil Bawaslu Jatim? “Itu nanti Inspektorat Jatim yang akan koordinasi dengan Bawaslu. Ini karena uangnya kan dana hibah yang dibantu pemprov, jadi harus dipertanggungjawabkan, Inspektorat yang mengawasi itu,” tukasnya.
Kasus penggunaan dana hibah Pilgub Jatim dari APBD Jatim 2013 yang tidak wajar oleh Bawaslu Jatim ternyata pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2014 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, surat pengaduan ke KPK itu dilaporkan oleh seorang staf Bawaslu Jatim yang mengaku bernama Sekar Melati SH, MH. Alamat pelapor adalah Jalan Tanggulangin Nomor 3 Surabaya. Alamat itu adalah persis alamat kantor Bawaslu Jatim. Anehnya, nama Sekar Melati tidak ada di Bawaslu Jatim.
“Surat pengaduan dari Sekar Melati ke KPK itu juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk BPK RI, Sekdaprov Jatim dan lainnya. KPK menjawab surat itu pada 11 September 2014 dan mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut, karena tidak cukup bukti,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Kemudian, di tubuh Bawaslu Jatim geger. File surat kaleng atau pengaduan ke KPK itu ditemukan di sebuah komputer milik seorang staf Bawaslu bernama Samudji Hendrik Susilo.  Tidak berani memastikan apakah Sekar Melati SH, MH merupakan orang yang sama dengan Samudji Hendrik Susilo tersebut. Samudji sendiri merupakan pejabat pengadaan barang/jasa di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Dari sinilah kasus Bawaslu mulai diperiksa Polda Jatim. Ini karena ada laporan dari Samudji Hendrik Susilo yang mengaku bahwa komputernya berisi data-data soal pengadaan barang/jasa telah hilang dicuri. Lalu, ada surat bantahan yang dikirimkan ke Polda Jatim oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim bernama Amru. Surat itu menyebutkan bahwa laporan Samudji tidak benar. Ini karena komputernya yang diakui hilang telah diamankan di ruangan Amru dan di-password khusus. Bahkan, gara-gara hal tersebut, kini Samudji Hendrik Susilo telah dimutasi dari Bawaslu Jatim ke Bakesbangpol Provinsi Jatim, karena dianggap melakukan tindakan indisipliner dan sering tidak ngantor. [geh, bed, bjt]

Tags: