Dindik Sediakan 3% Kuota untuk Penyandang Disabilitas

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi.

Siswa Berkebutuhan Khusus bisa Mendaftar ke SMA/SMK Manapun
Dindik Jatim, Bhirawa
Penyandang disabilitas mendapat perhatian besar dari Pemprov Jatim. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, penyandang disabilitas mendapat kuota sebesar 3% dari total kuota 15% pada jalur afirmasi.
Berdasarkan data bidang PKPLK Dindik Jatim, total siswa ABK yang lulus SMP tahun ini sebanyak 6.161. Dengan rincian 5.504 siswa dari lulusan SMP LB dan 657 siswa lulusan merupakan SMP inklusi.
Menurut Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi, berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2020 tentang Layanan Pendidikan untuk ABK, tidak ada lagi sekolah inklusi. Artinya seluruh sekolah harus menjadi penyelenggada inklusi.
“Merujuk aturan yang disahkan Ibu Gubernur, anak yang daftar PPDB di SMA SMK negeri manapun harus diterima. Tentu saja dengan beberapa persyaratan,” jelas Alfian, Selasa (26/4).
Persyaratan yang dimaksud, lanjut Alfian, yakni dengan mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa, yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter spesialis, psikolog atau psikiater. Pada surat keterangan itu, baik dokter spesialis maupun psikolog harus menyertakan surat rekomendasi jurusan untuk siswa.
“Jadi jika mereka mengikuti PPDB SMA, maka ada rekomendasi dari dokter spesialis atau psikiater mereka. Apakah di jurusan bahasa, IPA atau IPS. Karena yang tahu kondisi siswa dan kemampuannya dari dokter spesialis. Begitupun jika siswa mengikuti PPDB SMK, harus ada rekomendasi untuk jurusan kompentensi keahlian yang mana siswa mampu mengikuti pembelajaran,” terangnya.
Sementara itu, untuk tenaga guru kata Alfian, merujuk pada aturan tersebut sekolah harus menyediakan guru pendamping. Jika sekolah tidak memiliki guru pendamping saat anak daftar PPDB, maka siswa harus diterima, sekolah tidak boleh menolak, baru kemudian sekolah mencari tenaga guru pendamping,” urainya.
Dilanjutkan Alfian, pada jalur penyandang disabilitas ini, tahun lalu pihaknya juga menyediakan kuota sebesar 3%. Sayangnya, hanya bisa diikuti siswa yang berasal dari SMP inklusi dan SMA inklusi. Tahun ini, kebijakan itu berlaku untuk siswa yang berasal dari lulusan SMP LB dan bisa mendaftar keseluruh SMA negeri manapun.
Selain kuota penyandang disabilitas, pada jalur Afirmasi, juga disediakan kuota bagi keluarga tidak mampu sebesar 7%. Untuk mendaftar di jalur ini siswa harus terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, seperti KIP, KIS, KKS, PBPNT dan sebagainya.
“Kalau mereka menyertakan KIS atau BPJS ini akan kita link kan ke pusat untuk melihat BPJS ini reguler atau bantuan dari pemerintah,” terangnya.
Selanjutnya, seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Kuota lainnya pada jalur afirmasi adalah 5% untuk kuota anak buruh. Dengan ketentuan terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda Anggota Serikat Buruh, serta seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah. [ina.fen]

Tags: