DPRD Trenggalek Gelar Rapat Finalisasi Bersama Tim Asistensi

Trenggalek,Bhirawa
Pansus I bersama tim asistensi gelar rapat finalisasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2021-2026.

Bersama tim asistensi pemerintah daerah, Pansus I mensinkronisasikan evaluasi gubernur terhadap RPJMD seperti catatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hari ini telah dilakukan finalisasi RPJMD 2021-2026, dalam finalisasi ini kita mensinkronisasikan catatan hasil evaluasi gubernur,” tutur Sukarodin Ketua Pansus I DPRD Trenggalek usai rapat di aula paripurna, Kamis (26/8/2021).

Masih Sukarodin, beberapa saat yang lalu fasilitas gubernur sudah turun, selanjutnya eksekutif dan legislatif harus melakukan evaluasi atau pengecekan beberapa catatan dari yang disampaikan oleh provinsi.

Memang ada beberapa catatan, seperti alotnya pembahasan status revisi RTRW baru yang hingga saat ini masih berada di kementerian ATR.

Dari hasil pembebasan, akhirnya disepakati bahwa Pemda masih mengacu padaRTRW lama yang telah memiliki ketetapan hukum.

“Karena revisi RTRW yang baru saat ini masih ada di kementerian ATR belum bisa di pakai pedoman untuk sebuah penyusunan Perda,” terangnya.

Sukarodin juga menambahkan, dalam situasi saat ini di ambilah langkah membentuk konsideran, sehingga untuk kedepan pelaksanaan RPJMD tetap memakai RTRW yang lama yang masih berlaku.

Sedang pada sisi materi, pada RTRW yang lama memang tidak sesuai RTRW yang baru. Sehingga tidak dipakai pedoman, namun RTRW lama yang tidak bertentangan dan masih sesuai RTRW baru akan tetap dipakai sebagai acuan.

“Adapun kebijakan yang menganut pada RTRW yang baru tetap dicantumkan di RPJMD 2021-2026, hanya saja disana tidak menyebutkan sumber data,” jelas Sukarodin.

Jadi pelaksanaan sinkronisasi ini merupakan salah satu jalan tengah yang bisa dilakukan. Karena terkait sinkronisasi RTRW dengan RPJMD harus memang diupayakan.

Hal itu wajib dilakukan karena banyak hal yang harus disesuaikan, sehingga disaat RTRW diundangkan RPJMD sudah tidak lagi bertentangan. Intinya yang penting tidak mencantumkan dasar RTRW yang belum memiliki ketetapan hukum.

“Rincian RTRW baru diambil tidak masalah, asal tidak menyebutkan sumber dari RTRW yang baru,” tuturnya.

Sementara, Sekertaris Daerah Joko Irianto menyampaikan bahwa setelah melalui proses panjang, hari ini telah terselesaikan pembahasan RPJMD.

Pembahasan ini dilakukan setelah RPJMD mendapat evaluasi dari provinsi. Jadi Jum’at lalu telah mendapat hasil evaluasi dari provinsi, terutama saran dan perbaikan yang harus dijalankan.

“Alhamdulillah, hasilnya saat ini saran dan perbaikan telah dilakukan dan telah terjadi finalisasi,” terangnya.

Jadi ditambah Joko, semua sudah selesai, ini detik terakhir sudah diselesaikan. Evaluasi masalah data serta RTRW juga sudah dilakukan pembahasan.

Memang saat ini terkait RTRW masih dalam proses di kementerian ATR, namun semua kaidah telah diikuti sesuai perundang-undangan. Dalam proses perbaikan tata ruang baru ini sudah dilakukan meski tata ruang belum di sahkan.

“Apa yang sudah di ajukan sudah di sampaikan, dan apa yang menjadi catatan telah diselesaikan,” tutupnya.(Wek)

Tags: