Dukung Aturan Pelabelan Pangan

Upaya memberikan perlindungan terkait soal pangan memang perlu terus diupayakan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai wujud komitmen yang mengedepankan kesehatan publik. Dan, pelabelan harus dilakukan untuk semua jenis kemasan pangan tanpa diskriminatif. Termasuk pelabelan buat industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang harus menyertakan bebas dari risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) melalui uji laboratorium.

Melalui inisiatif pelabelan BPA, BPOM berharap industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat sehingga tidak perlu ditarik dari pasaran, tetapi industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan. Sejatinya, upaya BPOM tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang merupakan revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Aturan itu harus diindahkan oleh pelaku industri AMDK berskala besar. Artinya, pelabelan BPA tidak menyasar produsen AMDK skala kecil dan menengah. Namun, rancangan pelabelan ini lebih pada perusahaan besar yang produknya menyebar dalam porsi dan persentase yang besar sekali, sehingga kalau ada efek yang membahayakan juga dampaknya akan besar sekali. Terlebih data mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen.

Berangkat dari regulasi itu, Industri AMDK diharapkan mendukung aturan pelabelan risiko BPA sebagai wujud menyatukan visi yang sama dengan BPOM dalam melindungi masyarakat. Pasalnya, BPOM telah menyatakan kandungan BPA dalam kemasan AMDK berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang pada konsumen. Itu artinya, tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen lembaga sebagai otoritas keamanan pangan yang berpandangan jauh dalam mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengkampanyekan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM.

Dyah Titi Muhardini
Dosen FPP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: