Gapeksi Nilai Tawar Lelang Rendah Berpotensi Kualitas Bangunan Buruk

Trenggalek, Bhirawa
Dinilai sejumlah kegiatan lelang proyek bangunan dimenangkan dengan nilai yang terlampau rendah dari nilai HPS sejumlah pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksi) wadul ke DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kewajaran nilai tawar lelang dari sejumlah kegiatan lelang yang ada, terbukti dimenangkan dengan nilai penurunan hingga lebih dari 30% bahkan sampai 59%. hal itu dinilai Gapeksi dapat menimbulkan banyak hasil pekerjaan yang kualitasnya kurang baik.
Ketua Gapensi Kabupaten Trenggalek Bambang Wahyudi penawaran yang terlalu rendah dapat membuat pesaing tidak kompetitif sehingga dengan nilai penawaran yang terlalu rendah akan berdampak terhadap potensi kualitas bangunan yang juga rendah dan tak maksimal.
“Dampaknya berpotensi mendapatkan kualitas bangunan yang rendah dan tidak maksimal,” ungkapnya. Rabu (23/6/2021)

Dengan mengadu ke wakil rakyat pihaknya mengaku hanya ingin adanya persamaan persepsi antara penyedia jasa kontruksi, Pokja, PPK, maupun dengan pihak bagian perencanaan tujuannya agar tercipta iklim jasa konstruksi yang yang baik.

“Dari pantauan gapensi Trenggalek pada ulang tahun 2020 kemarin nilai penawaran yang dimenangkan ada yang mengalami penurunan hingga 59% tahun ini ada yang mencapai 69% bahkan untuk bangunan gedung ada yang sampai 73% dari nilai hps,” jelasnya.

Sementara itu usai rapat ketua komisi I DPRD Trenggalek Muh Husni tahir Hamid mengatakan rapat hering bersama sejumlah pengusaha konstruksi belum ada hasil, pasalnya pihak yang berwenang yaitu kepala ULP tidak bisa hadir sehingga rapat harus ditunda hingga yang bersangkutan tidak hadir.

“Rapat ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir,” katanya

Lanjut Politisi Partai Hanura menyampaikan pada hari kali ini pihak gapensi meminta penjelasan terkait pemenang lelang jasa konstruksi yang dilakukan karena ada penurunan penawaran yang cukup drastis korelasinya hari turunnya harga yang cukup signifikan itu banyak hasil pekerjaan yang kualitasnya kurang baik sehingga dalam hal ini ini pihak juga berperan sebagai salah satu unsur yang menentukan kualitas hasil pekerjaan

“Secara aturan penawaran terendah memang bisa langsung di ditetapkan sebagai pemenang lelang namun dari segi subjektifnya juga harus didukung apakah penurunan penawaran yang signifikan itu wajar atau tidak jika penurunan nilai tawar itu dinilai tidak wajar maka pihak juga berhak untuk mencoret penawaran terendah itu dari daftar pemenang lelang,” pungkasnya,(wek).

Tags: