Ironi APH Langgar Hukum

Hanya dalam waktu setengah bulan, dua pucuk pimpinan APH (Aparat Penegak hukum) negara, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Korps penegakan hukum sedang “tidak baik-baik saja.” Padahal kedua institusi (Mahkamah Konstitusi, dan KPK) dianggap sebagai “super body” penegakan hukum. Ketua MK telah divonis melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi. Sedangkan Ketua KPK menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.

Kedua pucuk pimpinan APH (Aparat Penegak Hukum) sama-sama menerabas sendi-sendi utama penegakan hukum. Sehingga korps penegakan hukum di seluruh dunia menyorot pandang ke Indonesia. Karena institusi sejenis MK, dan KPK, juga terdapat di tiap negara di dunia. Tetapi seluruhnya baik-baik saja, dan sangat dihormati. Maka pelanggaran berat etika, dan dugaan korupsi, jajaran penegak hukum utama tidak bisa dianggap sepele. Bisa berujung kegaduhan sosial, dan merusak pembangunan di segala bidang.

MK merupakan salahsatu “super body” hukum, antara lain, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Sesuai konstitusi. UUD Pada pasal 24C ayat (1), menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ….” Niscaya memerlukan moral luhur seluruh hakimnya. Ironisnya, beberapa hakim konstitusi sudah divonis Pengadilan Tipikor.

Misalnya, hakim konstitusi, Patrialis Akbar (mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PAN). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun. Ditambah denda sebesar Rp 300 juta, dan pengganti sebesar US$ 10 ribu, dan Rp 4 juta, atau sama dengan suap yang diterima. Patrialis Akbar, dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. Majelis Kehormatan MK, saat itu, mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, telah terdapat Ketua MK, Akil Mochtar (juga mantan anggota DPR fraksi Golkar), yang terlibat kasus suap jual beli putusan MK. Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kaltim), dan Lebak (Banten), Ketua MK Akil Mochtar, diduga menerima suap dari berbagai pihak. Dalam kasasi Mahkamah Agung, Akil divonis penjara seumur hidup. Ditambah denda sebesar Rp 10 milyar. Hukuman tertinggi koruptor yang pernah terjadi di Indonesia. Sampai kini belum ada hukuman (untuk koruptor) lebih berat dibanding vonis Akil Mochtar.

Bersama Akil, juga dihukum beberapa Bupati, sampai Gubernur Banten. Sangat mengecewakan. Karena sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan “fundamental dan higher law,” seharusnya turut menjaga Marwah MK. Wajib mengharamkan setiap usaha yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam konstitusi. Terutama amanat yang termaktub dalam alenia ke-empat pembukaan UUD, yang dijadikan falsafah dasar negara bangsa.

Pelanggaran hukum APH utama, sungguh bisa menghancurkan sendi-sendi kenegaraan. Termasuk sebagai “garansi utama” investasi usaha oleh investor luar negeri, dan dalam negeri. Maka negara wajib menumpas tuntas pelanggaran etika APH. Sesuai mandat yang tertulis dalam kovensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Seluruh dunia juga mendendam sengit terhadap korupsi. Setiap negara anggota PBB yang telah me-ratifikasi konvensi, juga wajib menerbitkan UU Pemberantasan Tipikor.

APH yang melanggar, patut diberi hukuman berat. Bukan sekadar dicopot dari jabatan. Sesuai amanat mukadimah konvensi, menyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”

Maka benar imndeks persepsi penegakan hukum patut diberi rapor merah, khusus terhadap tragedi di MK dan KPK.

——— 000 ———

Rate this article!
Ironi APH Langgar Hukum,5 / 5 ( 1votes )
Tags: