Jelang Tahun Baru, BNNP Jatim Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto memasukkan bb sabu ke mesin incinerator, Jumat (1/11). (Oki Abdul Sholeh/bhirawa).

BNNP Jatim, Bhirawa.
Menjelang Tahun Baru 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan narkotika jenis sabu. Sebanyak 1.397,1 gram atau 1,3 kilogram lebih sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator BNNP Jatim, Jumat (1/12).

Mewakili Kepala BNNP Jatim, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini didapati dari tiga orang tersangka. Yaitu berinisial AR, MUF dan ES. Dengan berat total barang bukti sebanyak 1.397,1 gram narkotika jenis sabu.

“Rencananya narkotika jenis sabu ini diedarkan di Surabaya oleh ketiga tersangka. Ketiga ditangkap di wilayah Surabaya,” kata AKBP Noer Wisnanto.

Dijelaskannya, dari tersangka AR dan MUF, petugas menyita barang bukti sebanyak 948,8 gram sabu. Sedangkan dari tersangka ES barang bukti yang disita sebanyak 448,3 gram sabu. “Total barang bukti sabu yang disita dan dimusnahkan ke mesin incinerator sebanyak 1.397,1 gram,” jelasnya.

Masih kata Noer, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka AR dan MUF. Saat ditanya petugas, AR mengaku sabu tersebut berasal dari seorang laki- laki berinisial B (DPO) yang sebelumnya telah disuruh oleh seorang laki- laki berinisial T (DPO).

Setelah sabu dalam penguasaan AR, kemudian T (DPO) menyuruh AR untuk mengirim atau menyerahkan sabu yang akan di terima oleh MUF yang sebelumnya telah disuruh oleh H alias K (DPO).

“AR merupakan residivis. Baik AR dan MUF mendapat sabu dari Madura. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Pangkalpinang ini menambahkan, penangakapn selanjutnya kepada ES. Yakni ES mengambil paket kiriman barang dengan identitas pengirim 1 (satu) paket atas nama R. Kemudian penerimahnya dalah Mama D yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

“Pada saat tersangka mengambil paket, petugas pun melakukan penangkapan. ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat dan tiga buah handphone berbagai merk. “Mudah-mudahan akhir bulan kasus ini sudah P21 dan segera disidangkan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: