Kabupaten Lamongan Segera Naikkan ADD

6-B yit-desa5Lamongan, Bhirawa
Pasca ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, nanti akan adala alokasi anggaran untuk desa dari pemerintah pusat. Namun Bupati Fadeli menjanjikan bakal tetap menganggarkan program Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Lamongan, bahkan menaikkan besarannya.
Hal tersebut disampaikan bupati saat membuka Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa dalam rangka Sosialiasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Senin (1/9) di Pendopo Lokatanta. “Saat ini sedang proses perumusan APBD 2015, nanti akan dihitung besaran kenaikannya,” kata bupati.
Dia menyebut rencana menaikkan ADD tersebut setelah berkonsultasi dengan Edi Kuncahyo, Kasubbag Administratasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Biro Administrasi Setdaprov Jatim. Edi Kuncahyo sendiri saat itu menjadi nara sumber Sosialiasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di antara implikasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah adanya alokasi anggaran untuk desa, sebesar 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Peaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades kini memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sementara sebelumnya, masa jabatanKades dibatasi hanya dapat diperpanjang satu kali periode lagi. Juga adanya klausul yang menyebutkan pemberian penghasilan tetap untuk Kades. Terlebih dalam PP tersebut, kewenangan penetapan penghasilan tersebut berada di Bupati/Wali kota.
Disebutkan di pasal 88 dalam PP tersebut, Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta maksimal boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa. [yit]

Keterangan Foto : Sejumlah Kepala Desa se Lamongan saat menerima sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. [suprayitno/bhirawa]

Rate this article!
Tags: