Kendalikan Pencemaran Udara, DLH Gelar Workshop

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim di bawah Gubernur Khofifah Indar Parawansa tetap berupaya memperhatikan lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim telah menggelar Workshop Pencegahan Pencemaran Udara untuk kabupaten/kota se-Jawa Timur, industri dan OPD terkait.
Tujuan dari kegiatan workshop ini adalah terpenuhinya data kualitas udara perkotaan dan emisi industri, meningkatkan pengetahuan peserta dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di daerah dan industri.
“Selanjutnya adanya sinergitas dalam upaya perbaikan kualitas udara di daerah dan provinsi, serta sinergitas antara pihak pemerintah dengan pelaku usaha,” kata Kepala DLH Jatim Diah Susilowati, Kamis (2/5).
Adanya workshop ini kata Diah, diharapkan bisa diterapkan ke daerah dan industri masing – masing. “Melalui pengendalian pencemaran udara ini, kita dapat bersama – sama berupaya untuk meningkatkan kualitas udara kita dan perbaikan kualitas lingkungan hidup kita,” tandasnya
Dikatakannya, untuk Indeks Kualitas Udara (IKU) merupakan salah satu komponen dari perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup terdiri dari 30% IKU, 30% IKA dan 40% IKTL. Dan IKLH merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dijelaskannya juga, upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk pengendalian kualitas udara ambien yaitu peningkatan kinerja perusahaan/ kegiatan usaha dalam pengelolaan kualitas udara, misalkan melalui proper, penanganan pengaduan emisi industri.
Upaya lainnya yaitu peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan kualitas udara, lalu peningkatan kegiatan mereduksi/pengurangan pencemaran udara (daerah/kota/sumber), misalkan, transportasi massal, jalur sepeda, Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasilitas pejalan kaki dan bahan bakar bersih
Sekadar diketahui sumber pencemaran udara disebabkan oleh dua hal, pertama adalah peristiwa alam seperti letusan gunung berapi dan kedua adalah kegiatan manusia. Pencemaran udara yang dapat diatur oleh perundang – undangan adalah pencemaran udara yang diakibatkan oleh kegiatan manusia.
Untuk pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dan usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien. [rac]

Tags: