Komisi B Akan Undang Pedagang Tanjungsari

DPRD Surabaya, Bhirawa
Setelah didemo pedagang  tiga pasar tradisional di Tanjungsari, akhirnya Komisi B bersedia memberikan waktu untuk hearing. Pedagang tiga pasar tradisional Tanjungsari sebelumnya mengeluhkan tidak pernah dilibatkan  dalam pengambilan keputusan terkait tuduhan pelanggaran izin operasional yang dituduhkan pada mereka.
Ketua Komisi B Mazlan Mansur usai melakukan rapat internal komisi, Senin (28/8) memastikan pada Kamis (31/8) mendatang akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari dan dinas terkait dalam hearing membahas polemik pasar yang dianggap melanggar izin operasional dengan melakukan praktik dagang grosir tersebut.
Menanggapi tudingan  tidak pernahnya pedagang Tanjungsari dilibatkan dalam rapat hearing membahas soal polemik pasar grosir, Mazlan menyebut selama ini pedagang Pasar Tanjungsari memang belum pernah diundang. Untuk itu melanjutkan surat tembusan yang dilayangkan pedagang Tanjungsari, Mazlan memastikan pemanggilannya.
“Kita akan undang pedagang tiga pasar yang bakal digusur  itu, memang selama ini belum ada undangan ke sana,” terangnya.
Seperti diketahui/ polemik dugaan adanya pasar grosir ilegal bermula atas laporan dari Pasar induk Osowilangun yang merasa dirugikan atas keberadaan tiga pasar buah di Tanjungsari yang menjual grosir. Pedagang pasar buah Osowilangun mengeluhkan lantaran omzetnya menurun hingga 50 persen dampak beralihnya konsumen ke pasar buah yang ada di pusat kota Surabaya. [gat]

Tags: