Komisi E DPRD Jatim Sikapi Penggunaan PIN PPDB SMA/SMK

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih (kiri) dan Ketua Komisi E DPRD, Wara Sundari Renny Pramana (kanan).

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim menilai penggunaan PIN dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri dinilai sangat memudahkan. Hal ini disampaikan agar layanan di dunia pendidikan semakin digitalized.
Menurut Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih menyebut, penggunaan PIN ini sesungguhnya memudahkan dan memang menjadi tuntutan dan dibutuhkan pembiasaan.
“Karenanya diimbau sekolah asal tidak melepas anak didiknya. Karena tidak semua siswa dan ortu siswa aksesible terhadap situasi semacam ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (8/6) kemarin.
Selain itu, lanjut Politisi PKB ini, desk aduan dan percepatan dan ketepatan layanan juga perlu terus dikuati dan dikembangkan. Baik di Dinas Pendidikan Provinsi, di tiap Cabang Dinas dan di sekolah – sekolah tujuan.
“Untuk orang tua, pastikan up date terus proses pendaftaran putra – putrinya. Agar tidak terkendala karena soal-soal administrasi,” pesan Hikmah Bafaqih.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi E, Wara Sundari Renny Pramana. Pihaknya berpesan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk lebih berhati-hati dalam PPDB jenjang SMA/SMK negeri.
“Dinas Pendidikan Provinsi harus lebih hati-hati karena menyangkut nasib siswa didik,” pesan Politisi PDIP ini.
Untuk diketahui, saat ini adalah waktu untuk pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB), yakni 2 hingga 18 Juni 2022. Jika kesulitan mengambil PIN, ada langkah yang bisa dilakukan. Salah satunya yakni datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jatim.
“Lebih bagus lagi jika Dinas Pendidikan meminta maaf. Karena tidak semua orang tua murid bisa datang ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan,” pinta Wara.
Hingga Selasa (7/6) kemarin sebanyak 236.736 anak atau 55,78% dari 424.361 siswa yang nilai rapornya sudah terentry dalam sistem PPDB sudah mendapatkan PIN. Sementara, 257.236 anak atau 60,62% baru pengajuan PIN dan masih diproses.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi, masih ada siswa yang ditemukan salah berkas dalam pengajuan PIN. Setidaknya ada 7.972 anak.
Kesalahan berkas ini diantaranya, KK yang diunggah tidak terbaca (buram), kemudian KK yang diunggah kurang dari satu tahun dan lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK.
“Kejelasan bukti KK itu penting karena dokumen tersebut dipakai untuk verifikasi operator sekolah. Terutama mengenai lokasi tempat tinggal siswa. KK menjadi patokan titik rumah yang ditandai oleh siswa dalam sistem PPDB adalah benar. Lokasinya sesuai dengan KK dan tak digeser dengan tujuan agar lebih dekat dengan sekolah,” jelas Alfian.
Bagi siswa yang mengalami kendala saat pengambilan PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dindik Jatim wilayah. Alfian juga menyebut pihaknya telah menyiapkan 7.210 operator di 721 SMA/SMK negeri se Jatim yang siap untuk menangani pengambilan PIN. [geh.fen]

Tags: