Lurah Sisir Kota Batu Sikapi Tingginya Permintaan Pindah Domisili di Masa PPDB

SMPN 1 Kota Batu merupakan salah satu sekokah favorit yang banyak diincar warga Kota Batu untuk menyekolahkan anaknya.

Pemohon Surat Pindah Domisili Harus Buat Pernyataan Bermaterai

Kota Batu,Bhirawa
Lurah Sisir Kota Batu, M Viata A Pranaka membenarkan adanya peningkatan pengajuan surat keterangan (SK) Pindah Domisili di wilayahnya pada bulan Juni 2022. Dan pada bulan tersebut merupakan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dan pemohon menggunakan SK Pindah Domisili untuk memenuhi persyaratan PPDB anaknya.

Pemohon mengaku mengajukan SK Pindah Domisi untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi. “Selama bulan Juni ini pengurusan permintaan surat domisili untuk kepentingan PPDB ada sekitar 15 pemohon,” ujar Viata, Kamis (30/6).

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 10 permintaan surat domilisi PPDB untuk SMP 1 Batu. Adapun untuk SMP 2 jumlahnya tidak lebih dari lima.

Viata menjelaskan bahwa surat domisili yang dikeluarkan telah melalui proses dari pihak RT dan RW. Dalam surat pernyataan menegaskan bahwa identitas tertera di surat domisili itu akan bertanggungjawab terhadap keterangan yang diberikan, termasuk pihak keluarga yang menjadi tempat tinggal siswa.

“Untuk pengurusan surat domisili kami tidak bisa menolak. Karena ini merupakan pelayanan yang harus diberikan ke pemohon,” tambah Viata.

Untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, katanya, ia telah meminta agar pemohon SK Pindah Domisili untuk kepentingan PPDB agar membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Tidak dipungkiri, setiap tahun saat PPDB SMP para Ketua RT dan RW mengeluhkan banyaknya permintaan surat domisili itu. Dengan adanya permintaan itu pihak RT dan RW tidak bisa menolak karena hal tersebut merupakan pelayanan publik.

Sebelumnya, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko telah meminta kepada para wali murid calon siswa untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) ketika mengetahui indikasi adanya kecurangan dalam PPDB. Pernyataan walikota ini menyusul munculnya keluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan kecurangan PPDB SMP jalur zonasi.

Dewanti mengatakan bahwa untuk melaksanakan PPDB jalur zonasi, pemkot telah bekerja sama dengan PT Telkom. Kerja sama ini untuk mengetahui berapa jarak rumah calon siswa menuju sekokah.

“Dengan bekerja sama dengan PT Telkom, maka jarak (rumah ke sekolah) tidak bisa direkayasa saat calon siswa mengikuti PPDB jalur zonasi,” ujar Dewanti.

Jika ada warga atau wali murid calon siswa yang mengaku dirugikan karena adanya data jarak rumah yang salah, walikota meminta warga tersebut untuk melapor ke pemkot atau Dinas Pendidikan (Dindik) setempat. Dan dengan kerja sama dengan PT Telkom akan segera diketahui berapa jarak sebenarnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi tersebut karena adanya malsistem. Dan seharusnya Dindik sudah mengantisipasi hal ini dari awal dengan memeriksa celah berpotensi kecurangan.

“Di antaranya bisa melakukan sosialisasi aturan atau juknis secara detail kepada wali murid. Artinya sosialisasi yang dilakukan harus diperkuat,” ujar Ludi.(nas.hel)

Tags: