Modus Baru Jadi TKI di Arab Saudi

foto ilustrasi

(Manfaatkan Perjalanan Umrah dan Haji)
Kab Malang, Bhirawa
Berbagai cara dilakukan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar bisa bekerja di luar negeri. Selain secara legal melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Pengerah Tenaga Indonesia Swasta (PPTKIS), ada juga calon TKI yang mau bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi atau illegal.
“Meski pengawasan jalur TKI illegal sudah diperketat, namun muncul modus baru khususnya calon TKI dengan tujuan negara Timur Tengah, yakni memanfaatkan musim umroh dan haji,” ungkap  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Minggu (16/4), kepada wartawan.
Menurut dia, modus baru dalam pengiriman calon TKI ke negara Timur Tengah yaitu dengan menggunakan visa umroh maupun haji. Setelah  menjalankan ibadah, namun mereka tidak pulang dan langsung bekerja di Arab Saudi.
“Mereka bisa bekerja di Arab Saudi  difasilitasi keluarga atau temannya yang sudah lama berada di sana,” jelasnya. Modus baru itu telah terungkap ketika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Modus baru itu, jelas merepotkan Pemerintah Indonesia. Karena mereka bekerja di luar negeri tidak menggunakan visa kerja atau jalur resmi, tapi menggunakan visa umroh dan haji,” papar Yoyok.
Dikatakan, Disnaker Kabupaten Malang hingga kini masih belum mengecek apakah warga Kabupaten Malang yang menjadi TKI khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang bekerja ke negara Timur Tengah dengan menggunakan visa umroh dan haji. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing kepala desa, yang nantinya bisa memberikan data tentang warganya menjadi TKI ke luar negeri, terutama warganya yang menjadi TKW ke negara Timur Tengah.
Secara terpisah, Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Moch Iqbal membenarkan, jika terjadi modus baru dalam pengiriman TKI ke negara Timur Tengah, yakni dengan melalui jalur umroh dan haji. Dan modus ini dipakai agar bisa bekerja di Arab Saudi. “Muncul modus baru tersebut, setelah  Pemerintah Indonesia melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah,” terangnya.
Ia menjelaskan, sejak moratorium itu berlaku, maka permintaan umroh dan haji semakin meningkat. Sehingga dia mengharapkan agar pihak Imigrasi dan Kemenag mencermati hal ini. Seperti Imigrasi untuk perketat penerbitan paspor, dan Kemenag lebih memperketat pengawasan kepada biro jasa perjalanan umroh dan haji. Karena TKI yang bekerja ke negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi, sebelumnya menggunakan modus perjalanan umroh dan haji, hingga saat ini sulit dideteksi.
“Meski pihaknya sudah menempatkan petugas di setiap bandara,  namun upaya pencegahan tidak mudah. Bagaimana kita bisa melarang orang untuk tidak berangkat melanjalan ibadah umroh dan haji ke tanah suci Makkah, Arab Saudi,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H Moch As’adul Anam menyatakan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk mencegah pengiriman TKI ilegal. Mengenai biro jasa umrah dan haji yang memberangkatkan orang ke tanah suci diklaim memiliki dokumen resmi dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hingga kini belum mengetahui jika ada TKI yang memanfaatkan biro jasa umroh dan haji untuk bekerja di Arab Saudi. Karena pihaknya masih minim data tentang masalah tersebut,” tandasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: