Optimalisasi Pajak Pemkot Madiun jadi Sorotan KPK

Wali Kota Madiun, Maidi menunjukan dasar pelaksaan portal parkir di PBM kepada awak media, Selasa (21/3).

Direkomendasikan Gunakan Sistem Elektronik untuk Tekan Kebocoran

Kota Madiun, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan areal intervensi pemberantasan korupsi. Setidaknya, terdapat delapan areal intervensi korupsi yang menjadi perhatian.
Hal itu mengemuka saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah sekaligus peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023.
Delapan areal intervensi tersebut yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. Wali Kota Madiun Maidi menyebut dari delapan poin tersebut, sektor optimalisasi pajak yang masih menjadi sorotan di Kota Madiun.
“Kita sudah diingatkan sejak 2021 lalu kalau sektor optimalisasi pajak daerah khususnya dari sektor retribusi belum maksimal. Salah satunya, karena masih menggunakan sistem manual yang disinyalir banyak kebocoran,” kata Wali Kota Madiun, Maidi usai Rakor dengan KPK secara virtual, Selasa (21/3).
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Madiun telah diingatkan tiga lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui dokumen pencegahan korupsi melalui MCP tersebut. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun berupaya menjawab sorotan lembaga negara tersebut dengan menerapkan sistem penarikan retribusi secara elektronik.
“Dari laporan MCP itu kita diingatkan oleh KPK terkait pengoptimalan pajak daerah dan mengurangi kebocoran pajak. Salah satunya menyangkut e-parkir. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada,” tegasnya.
Kebijakan tersebut pun diterapkan secara bertahap. Mulai dari Pasar Sleko, RSUD Kota Madiun, dan barulah di tahun ini, mulai penerapan e-parkir di Pasar Besar Madiun (PBM). Penerapan parkir dengan sistem portal ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terbukti efektif meningkatkan PAD. Salah satunya contohnya retribusi parkir di Pasar Sleko Kota Madiun. Retribusi dari sektor parkir naik tajam, dari Rp 157 juta setahun menjadi Rp 450 juta lebih setelah menerapkan e-parking.
Begitu juga dengan di RSUD Kota Madiun. Dari Rp 30 juta menjadi Rp 50 juta setelah menerapkan sistem portal. Karenanya, jika ada pihak-pihak yang menghambat kebijakan ini, lanjut Wali Kota, maka ia meminta untuk berani bertanggungjawab, jika suatu saat berimplikasi hukum.
“Saya sebagai Wali Kota punya wewenang, tetapi tidak sewenang-wenang. Makanya saya kasih kebijakan sampai tahun ini. Ternyata tahun 2023 ini kita kembali mendapatkan rekomendasi MCP untuk menerapkan itu,” ujarnya sembari mengajak semuanya untuk sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota menyebut berdasar hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) Madiun, potensi retribusi parkir di PBM mencapai Rp 2 miliar lebih setahun. Sedang, pemasukan selama 2022 kemarin sebesar Rp 788 juta. Artinya, ada kebocoran Rp 1 miliar lebih. Sebagai kepala daerah, Wali Kota tidak ingin orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan parkir di PBM terkena kasus hukum. ”Kalau saya diam, juga salah karena termasuk pembiaran. Sekali lagi, komandannya aturan. Kalau aturan sudah menginstruksikan seperti itu, ya harus dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan juru parkir (jukir) PBM sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun, Senin (20/3) kemarin. Kedatangannya ingin mengadukan nasib mereka setelah adanya rencana Pemkot Madiun yang akan menerapkan one gate system atau portal parkir di PBM tersebut.
Koordinator jukir PBM, Edi Nugroho menilai kebijakan yang akan diterapkan Pemkot Madiun memengaruhi pendapatan mereka. Mengingat ada 116 jukir PBM telah belasan tahun mengais rejeki dari hasil parkir tersebut. Karenanya ia menginginkan audiensi dengan wakil rakyat ini, dapat disampaikan ke kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti.
“Intinya kita tetap menolak portal parkir. Karena selama ini kita belum diajak komunikasi apapun dengan pihak manapun juga. Makanya kami berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak kami dan kita ingin wakil rakyat kita ikut memperjuangkan nasib kita. Sebelum pihak ketiga itu masuk ke Madiun, kita sudah lebih dulu jadi jukir di PBM,” kata Edi Nugroho.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS bersama jajarannya mengaku akan mencarikan solusi terbaik untuk nasib lebih 100 jukir PBM. Dia mengaku belum mengetahui isi kontrak pengelolaan parkir tersebut.
Pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Perdagangan terkait dengan duduk permasalahan pengelolaan parkir tersebut. “Sementara kita kumpulkan fakta-faktanya dulu. Masukan dari kawan-kawan jukir seperti apa dan inginnya bagaimana. Tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik,” katanya. [dar.iib]

Tags: