Pansus LKPj 2023 Mulai Lakukan Pembahasan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai melakukan rapat pembahasan.

Rapat perdana yang dipimpin Ketua Pansus LKPj TA 2023, Camelia Habiba tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (26/3/2024) petang.

Menurut Ketua Pansus LKPj Wali Kota Surabaya 2023, Camelia Habiba ketika ditemui usai rapat Pansus mengatakan, jika ini adalah rapat pertama Pansus LKPj 2023.

Menurutnya secara administratif postur anggaran, serapan atau realisasi Pemkot Surabaya cukup baik.

“Hanya saja ini akan kita change-kan antara RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan visi misi wali kota yang disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu akan kita cek. Seberapa jauh sih visi misi dengan capaian-capaian kinerja,” ujar Habiba.

Ketika ditanya yang tak capai target apa saja, Habiba menegaskan, pembahasan belum sampai ke sana. Lantaran ini rapat perdana dan gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. ”Masih perlu ada pendalaman-pendalaman,” katanya.

Habiba mencontohkan Dinas Sosial, serapan anggarannya tidak sampai 100 persen, hanya 90 persen saja. Sementara fakta di lapangan, menurut Habiba masih banyak warga miskin yang belum terintervensi program-program sosialnya.

“Alasan mereka (Dinas Sosial) serapan tak bisa mencapai 100 persen karena ada back up dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Sosial (Kemensos). Ini perlu pendalaman lagi,” ungkap dia.

Dia menambahkan, Pansus LKPj 2023, juga akan memanggil Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui penurunan angka kemiskinan di Surabaya ini seperti apa?

Selain itu, Dinas Pendidikan ada cukup besar sisa kuota. Kalau menurut amanah Undang-Undang (UU) itu alokasinya 20 persen. Ternyata pada 2023, alokasi anggaran untuk pendidikan tidak sampai 20 persen dari total APBD 2023 sebesar Rp11, 2 triliun.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, ada pengurangan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk siswa karena jumlah siswa MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)nya berkurang menjadi keluarga miskin (Gakin).

“Jangan sampai perubahan kriteria ini mengurangi hak-hak yang seharusnya tetap diterima mereka guna intervensi pendidikan,” tegasnya. [dre.hel]

Tags: