Pemkab Tulungagung Manfaatkan Hibah Aset dari KPK untuk Tingkatkan Pelayanan

Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, saat menerima hibah aset dari Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (7/3).

Tulungagung, Bhirawa.
Pemkab Tulungagung akan memanfaatkan secara optimal hibah aset yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan lembaga anti rasuah tersebut mencapai Rp 6.699.826.000.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Jumat (8/3), menyatakan hibah aset dari KPK akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan pelayanan. “Namun, nanti secara rinci pemanfaatannya kita lihat dulu,” ujarnya.

Ia menyebut hibah aset yang diterima Pemkab Tulungagung merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi tahun 2018 silam. Dan baru diserahkan KPK pada Kamis (7/3) kemarin.

Ada pun lokasi dari aset yang diserahkan KPK pada Pemkab Tulungagung itu, menurut Pj Bupati Heru Suseno ada di tiga titik yang seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Yakni, dua di antaranya berada di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo dan di dekat RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menerima hibah berupa barang milik negara dari barang rampasan negara itu secara langsung dari Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango. Penerimaan berlangsung di Gedung DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Kamis (7/3) dan dihadiri pula oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro selaku saksi.

Sekda Tri Hariadi menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan KPK, Kementerian Keuangan dan pihak terkait yang menyerahkan hibah aset pada Pemkab Tulungagung.

“Pemkab Tulungagung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.

Begitu pula yang dikatakan Galih Nusantoro. Ia berharap hibah aset dari KPK dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

“Hibah ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” tuturnya.

Adapun hibah aset dari KPK yang diserahkan pada Pemkab Tulungagung itu berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru, dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru tiga bidang tanah di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo dan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung. (wed.hel)

Tags: