Pemkot Batu Berantas Preman Alun-alun

Para PKL saat memperbaiki kios yang biasa digunakan untuk berdagang di kawasan Alun-Alun berkaitan dengan penertiban.

Para PKL saat memperbaiki kios yang biasa digunakan untuk berdagang di kawasan Alun-Alun berkaitan dengan penertiban.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan pemberantasan praktik premanisme yang terjadi di Alun-Alun Kota Batu. Praktik premanisme ini terjadi dengan menjualbelikan atau menyewakan secara ilegal lahan parkir di kawasan tersebut kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Selasa (2/3), Pemkot mengumpulkan para PKL dan para Juru Parkir (Jukir) tersebut ke Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menyelesaikan sekaligus memberantas praktik premanisme tersebut.
Ada sebanyak 30 orang perwakilan PKL dan Jukir yang kemarin datang ke Kantor Dishubkominfo. Awalnya mereka diundang untuk mendapatkan sosialisasi terhadap penertiban lokasi dan operasional PKL yang berdagang di sekitar Alun-Alun Kota Batu. Mereka diajak dialog terbuka dengan pihak Dishubkominfo, Diskoperindag, dan Satpol PP.
Dalam dialog tersebut muncul keluhan dari beberapa PKL bahwa mereka selama ini menyetorkan sejumlah uang kepada oknum jukir. Adapun setoran uang itu untuk mengganti lahan parkir yang telah digunakan untuk berjualan para PKL
“Praktik ini tidak benar dan menyalahi aturan. Tidak dibenarkan adanya transaksi pengalihfungsian lahan parkir yang dilakukan oleh oknum Jukir dan oknum PKL,” ujar Kabid Perparkiran di Dishubkominfo, Hariadi, Rabu (2/3).
Kepada para Jukir dan PKL, Hariadi menjelaskan bahwa Jukir tidak memiliki kewenangan untuk mengalihfungsikan lahan parkir dengan menyewakan lahan parkir tersebut sebagai tempat berdagang PKL.
Kemudian PKL yang bersangkutan diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada Jukir sebagai uang sewa.
“Ini jelas praktik premanisme dan kita akan memberantasnya,” tegas Hariadi. Untuk itu Dishubkominfo akan melakukan kordinasi dengan
Satpol PP untuk melakukan penertiban dan juga Diskoperindag untuk melakukan pembinaan terhadap PKL.
Kabid Perdagangan di Diskoperindag Kota Batu, Susilo Tri Mulyo mengatakan, ada sebanyak 220 PKL yang beroperasi di Kota Batu termasuk PKL Alun-Alun. Dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan
penertiban PKL termasuk pengidentifikasian terhadap PKL.
“Kita akan melakukan pemutihan terhadap data PKL Kota Batu untuk kemudian kita beri Kartu Tanda  Anggota (KTA),” ujar Aiek, panggilan akrab Susilo Tri Mulyo.
Pemutihan ini, kata Aiek, dilakukan karena di lapangan banyak ditemukan PKL yang tidak memiliki KTP Batu. Artinya, mereka adalah PKL yang datang dari luar kota. Hal ini telah menyebabkan munculnya perseteruan di internal PKL sendiri. Seperti PKL yang ada di Jl.Sudiro yang berjumlah 79 orang. Namun ketika dilakukan pemeriksaan KTP, ternyata yang asli warga Kota Batu hanya 47 orang saja.
“Kami akan menyelesaikan masalah dengan PKL dari luar kota secara baik-baik. Namun ketika kesepakatan sulit dicapai, maka meminta dukungan dan back-up dari Pemerintah Kota untuk mencari ajaln keluarnya,” pinta salah satu PKL Alun-Alun, Samsul Anam. Dishub dan Diskoperindagpun berjanji untuk memenuhi permintaan PKL ini. [nas]

Rate this article!
Tags: