Pemkot Probolinggo Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Pemkot Probolinggo ajak masyarakat gempur rokok illegal.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Upaya Pemerintah Kota Probolinggo memberantas peredaran rokok illegal di wilayahnya, terus dilakukan. Salah satunya, dengan menggelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, Selasa (25/10) siang, di salah satu rumah makan di Jalan Pandjaitan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran rokok illegal, dengan mengetahui tanda-tanda rokok ilegal dan rokok legal. Sosiaisasi ini merupakan ke 4 kalinya di 4 kecamatan. Berhasil menyita 30.000 batang rook illegal.

“Jadi dalam sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber, peredaran rokok seperti apa yang legal dan ilegal. Karena sekarang ini banyak kita temui rokok yang tidak ada cukainya, yang tentu saja itu merupakan rokok yang ilegal dan dilarang. Sehingga jika pedagang yang menjual rokok sesuai dengan Perundang-undangan Bidang Cukai akan merasa lebih aman, tenang dan nyaman dalam menjalankannya,” ujarnya.

Giat yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, 10 orang perwakilan pelaku UMKM, pemilik warung/toko, ojek online, dan kelompok tani di wilayah Kecamatan Kedopok.

Gogol Sudjarwo menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2021 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Provinsi Jawa Timur dan kota/kabupaten di Jawa Timur tahun anggaran 2022, status Kota Probolinggo adalah sebagai kota penghasil karena terdapat pemasukan pajak cukai, walaupun kecil.

Sesuai peraturan menteri keuangan RI, dana tersebut diperuntukkan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, sebesar 40% untuk kesehatan, dan sisanya bagi penegakan hukum.

“Saat ini yang kita laksanakan adalah bidang penegakkan hukum berupa sosialisasi pada bapak ibu sekalian, untuk ikut bersama menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo, khususnya di Kecamatan Kedopok,” jelasnya.

Peredaran barang kena cukai ilegal itu, lanjutnya, meliputi hasil tembakau tak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukkan sampai dengan dilekati pita cukai bekas.
Pemkot Probolinggo sendiri bekerja sama dengan KPPBC sudah melakukan langkah-langkah sebagai upaya mendukung program ini. Diantaranya, sosialisasi mengenai gempur rokok ilegal melalui Satpol PP baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, dan publikasi di sejumlah media baik cetak, online maupun televisi.

Selain gencar melakukan sosialisasi, Pemkot dan KPPBC juga menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat perlu memahami larangan peredaran rokok ilegal ini karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di setiap daerah. Padahal dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tak bercukai,” terang Aman Suryaman.

Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi itu, para peserta dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kota Seribu Taman.

“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali dan membedakan rokok yang ilegal untuk dihindari, agar aman dalam menjualnya,” pesannya.

Gogol Sudjarwo mengajak peserta untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya.

“Apabila menemukan, bisa diinformasikan agar bisa langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan giat ini juga bisa menjadikan sebuah komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” tandasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini juga menghadirkan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Mohammad Jalal sebagai narasumber.

Gempur Rokok Ilegal terus dikumandangkan Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah sebelumnya menyasar peserta dari Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Wonoasih, hari ini (25/10), Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menargetkan pelaku UMKM, driver ojol, toko kelontong, Gabungan Kelompok Tani dari Kecamatan Kedopok, tandas Aman Suryaman.

Asisten Gogol menjelaskan terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kaitan peserta terundang dalam giat tersebut. Gogol menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memahami apa itu rokok ilegal dan nantinya sebagai penyampai informasi di tengah masyarakat.

“Nantinya kalau bapak/ibu paham apa itu rokok ilegal, bisa waspada dan memberitahukannya kepada lingkungan tempat bapak/ibu semuanya. Karena rokok ilegal ini berhubungan dengan kerugian negara dan pendapatan negara. Termasuk juga mengikis keadilan, yang lain sudah bayar, sedangkan ini tidak,” jelas Asisten Gogol.

Sedangkan Nangkok Pasaribu memaparkan materi secara detail. Seperti apa itu cukai, jenis barang apa yang kena cukai, komposisi penerimaan negara dalam satu bungkus rokok. “Pemakaian rokok menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Maka itu negara mengeluarkan aturan cukai untuk rokok dan jenis lainnya. 60 persen dari harga rokok yang dikonsumsi itu adalah pajaknya dan 40 persennya merupakan harga asli dari rokok tersebut,” papar Nangkok.

Gempur Rokok Ilegal adalah operasi sekaligus kampanye pengawasan Barang Kena Cukai secara serentak dan terpadu sejak tahun 2018. Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal. Di Indonesia sendiri menargetkan 3% penekanan peredaran dari capaian sebelumnya 4,86%, tambah Nangkok.(Adv/Wap).

Tags: