Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan atas Lahan PT Iglas

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya Yayuk Eko Agustin saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/5).[andre/bhirawa]

Pemkot, Bhirawa
Pemkot Surabaya memenangkan gugatan pada tahap pertama atas sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153-155 Surabaya.
Lahan yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT Iglas (Persero) akhirnya kembali dikuasai oleh Pemkot Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada 26 Mei 2017 dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan gugatan atas lahan seluas 12.360 meter persegi yang tengah dikuasai oleh PT Iglas tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Surabaya.
Di mana amar putusan menyatakan, pertama bahwa objek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153-155 adalah aset Pemkot Surabaya. Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 128 atas nama PT Iglas (Persero) tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal.
Dan ketiga, memerintahkan kepada PT Iglas atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua objek kegiatan.
“Sidangnya selesai Senin (7/5), untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus ini,” kata Yayuk saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/5).
Disampaikan Yayuk setelah pihaknya memenangkan gugatan tahap pertama, Pengadilan Negeri Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak. “Kita masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, lahan yang menjadi sengketa tersebut bermula ketika pihak tergugat menyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153-155 Surabaya pada 1979.
Namun kemudian berganti nama perusahaan dengan status izin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada 2004, tiba-tiba muncul sertifikat HGB atas nama PT Iglas. “Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun pada 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut,” terangnya.
Ke depan, Yayuk menegaskan setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum. Seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun. “Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali,” imbuh perempuan berkerudung ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.
“Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai oleh pihak lain,” pungkasnya. [dre]

Tags: