Pemprov Resmi Terima 206 Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan dari Kabupaten/Kota

Sekdaprov Jatim Dr H Sukardi saat memberikan pengarahan dalam kegiatan pembekalan tenaga pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

Sekdaprov Jatim Dr H Sukardi saat memberikan pengarahan dalam kegiatan pembekalan tenaga pengawas ketenagakerjaan di Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 206 tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada di kab/kota se-Jatim kini telah resmi dilimpahkan pada Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim
Jika ditambahkan dengan tenaga pengawas yang dimiliki pemprov jatim ,, maka saat ini di Jatim terdapat 230 tenaga pengawas ketenagakerjaan.Sebelumnya tenaga pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi sebelumnya hanya 24 orang saja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr H Sukardi mengatakan, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di Jatim sebanyak 230 orang itu, memang masih belum sebanding dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Jatim.
“Jumlah perusahaan di Jatim sebanyak 37 ribu perusahaan yang terdiri dari 4800 unit  perusahaan besar, 6700 perusahaan sedang, dan 28500 perusahaan kecil atau UMKM. Selain itu jumlah buruh sebanyak 3,2 juta orang,” katanya, Rabu (19/10).
Untuk itu, Disnakertransduk memberikan pembekalan untuk bisa bekerjasama antar pengawas dan bersinergi dengan dinas terkait. “Dengan kekuatan yang kecil bisa mengawasi perusahaan di Jatim dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan pengalihan tenaga pengawas merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Kenapa diserahkan ke provinsi, supaya mudah pengawasan serta pembinaan terhadap mereka. Kalau kabupaten/kota kan menyebar jika di provinsi gampang pembinaannya. Lebih efektif pembinaannya,” katanya.
Menurut dia, pengambilalihan ini tidak hanya untuk tenaga pengawas melainkan juga beberapa bidang lain semisal pendidikan dimana pengelolaan SMA dan SMK juga dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi
Sementara Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo MSi mengatakan, rapat koordinasi yang diselenggarakan kali ini setelah pemerintah pusat resmi mengalihkan kewenangan tenaga pengawas perusahaan dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Kami gelar rapat koordinasi, seluruh tenaga pengawas kami undang untuk menyamakan persepsi dan saling bersinergi,” kata Sukardo.
Menurut dia, total tenaga pengawas yang ditarik ke provinsi sebanyak 204 orang. Mereka ini sebelumnya adalah tenaga pengawas dibawah Disnaker Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Selain mengusulkan menambah jumlah tenaga pengawas untuk tahun mendatang, Disnakertransduk juga mengusulkan penambahan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lima titik.
“Tenaga pengawas ketenagakerjaan ini di Kab/kota tidak akan dipindahkan kantornya di provinsi, namun masih bisa berkantor di daerahnya masing-masing, sambil menunggu adanya UPT. Nanti tenaga pengawas di kabupaten/kota akan bergabung sementara dengan UPT lama yang sudah kami miliki atau juga bisa bergabung dengan kantor bakorwil,” ujarnya.
Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar pengawas di kab/kota dan provinsi, lanjut Sukardo, pihaknya akan membangun sistem IT (informasi teknologi). “Pengawas tetap ada di daerah dan bisa berkomunikasi melalui IT dengan provinsi,” katanya. [rac]

Tags: