Polda Jatim Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Mapolres Situbondo

Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing bersama Kompol Moh Mahmud, dari Bidkum Polda Jatim dan Kompol Dedik Winardi, dari Bidpropam Polda Jatim saat sosialisasi perpol Nomor tahun 2022 di Mapolres Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polda Jatim mengadakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mapolres Situbondo, Selasa (19/7). Kegiatn sosilisasi disampaikan oleh Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing bersama tim diantaranya Kompol Moh. Mahmud, dari Bidkum Polda Jatim dan Kompol Dedik Winardi, dari Bidpropam Polda Jatim.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, Wakapolres Kompol Pujiarto dan Pejabat Utama Polres Situbondo serta Polresta Banyuwangi. Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 berjalan sejak dimulai pagi hari hingga ditutup pada siang hari.

Menurut Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing, tujuan sosialisasi untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran bagi personil Polri. Disamping itu, aku Adi Karia, untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas. “Ya tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum personil Polri,” jelas Kombes Pol Drs Adi Karia Tobing.

Masih kata Adi Karia Tobing, pihaknya terus mengigatkan tentang perlunya etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai dengan kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami. Diantaranya etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian. “Mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” pinta Adi Karia Tobing di hadapan jajaran Polres Situbondo dan Polresta Banyuwangi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Polda Jatim diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran yang akan merugikan personil polisi dan institusi Polri. “Kami sebagai anggota Polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik kedepan,” pungkas Kapolres Andi Sinjaya.

Usai dibuka oleh Kabidkum Polda Jatim, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Bidkum dan Bidpropam Polda Jatim. [awi.bb]

Tags: