Polres Pasuruan Kota Gerebek Judi Sabung Ayam

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Herlina bersama Kasat Reskrim, AKP Riyanto saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (13/12). [Hilmi Husain]

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Herlina bersama Kasat Reskrim, AKP Riyanto saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (13/12). [Hilmi Husain]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan Kota berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Semambung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan tersebut ada enam orang yang diamankan.
“Penggerebekan itu berdasarkan laporan warga. Sehingga anggota kami langsung menuju tempat judi sabung ayam. Hasilnya, kami amankan enam tersangka judi sabung ayam yang masing-masing dari mereka mempunyai peranan tersendiri,” ujar Kompol Herlina, Wakapolres Pasuruan Kota saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (13/12).
Enam tersangka tersebut masing-masing dua pemilik ayam, tiga penerima taruhan dan seorang pemilik jasa taruhan atau arena sabung ayam. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan dua ayam adu beserta sangkarnya.
“Yang pemilik jasa ini mendapatkan 10 persen komisi kalau ada yang menang. Akibatnya mereka saat ini harus mendekam disel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat pasal 303 KUHP,” papar Herlina. [hil]

Tags: