Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Penganiayaan Siswa SMP

Tampak dua siswa SMP Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpahnya. Dua siswa itu didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Hilmi Husain/Bhirawa]

Kab Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menyatakan ke lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah senior dari dua korban tersebut.

“Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan mereka itu sudah kita amankan,” ujar AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/3).

Menurut Erick, penganiayaan berawal dari korban yang berinisial DL (15) dan FG (15) ketahuan keluar asrama tanpa izin.

Atas kejadian itu, 5 senior mereka di asrama pun memberi hukuman. Erick menambahkan hukuman kekerasan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan asrama.

Karena, DL dan FG dipukuli, ditendang hingga disundut rokok pada punggungnya.

“Saat ini kami masih mendalami. Apakah peristiwa semacam ini memang sering terjadi di sekolah itu atau tidak,” urai Erick Frendriz.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak jo pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, DL dan FG dianiaya 5 seniornya pada 19 Maret 2022 pukul 23.00. Keluarga dua anak tersebut tak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan. Lima seniornya itu adalah AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16).

Adanya peristiwa itu, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan memanggil pihak sekolah.

“Sudah kami panggil pihak sekolah serta kita mintakan laporan secara tertulis. Tapi laporan hanya bentuk lisan, dan kita belum menerima laporan tertulis. Kita akan ke lokasi kejadian, untuk mencocokkan apa yang disampaikan ke diknas,” jelas Hasbullah, Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Nantinya, keterangan pihak sekolah dan hasil pengecekan lokasi akan menjadi dasar pengambilan langkah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Provinsi Jatim. Sebab, para tersangka merupakan siswa SMA yang bukan kewenangannya.

“Korbannya anak SMP di bawah naungan saya. Adapun lima pelaku anak SMA merupakan kewenangan provinsi,” papar Hasbullah.

Sementara itu, keluarga dua siswa korban penganiayaan senior ragu meneruskan sekolah di SMP Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk sekolah, apakah tetap atau pindah, kita masih sedang bicarakan kepada keluarga,” tandas kuasa hukum dua korban, Tamba Musta Harianja.

Sedangkan pihak keluarga korban, saat ini masih kosentrasi pada penanganan kasus. Pihak keluarga sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan limah senior korban sebagai tersangka penganiayaan.

“Tuntutan kami tetap sama, yakni meminta tersangka dikeluarkan serta dilanjut ke pengadilan,” kata Tamba Musta Harianja. [hil.gat]

Tags: