Polres Tulungagung Ancam Pidana Kereta Kelinci Keluar Tempat Wisata

Pemilik kereta kelinci saat berdialog dengan Satlantas Polres Tulungagung di acara sosialisasi larangan pengoperasian kereta kelinci, Kamis (12/1).

Tulungagung, Bhirawa.
Pengemudi kereta kelinci di Tulungagung kini harus patuh untuk tidak beroperasi di jalan raya atau jalan umum. Jika nekad mereka kini diancam dengan hukuman pidana, tidak lagi tilang.

“Sekarang kalau kereta kelinci melanggar tidak lagi ditilang, tetapi sudah ditingkatkan dengan hukuman pidana,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana usai sosialisasi larangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya di Mapolres Tulungagung, Kamis (12/1).

Ia berharap dengan peningkatan ancaman hukuman tersebut tidak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kereta kelinci di Tulungagung.

“Demi keselamatan kita bersama. Meski di Tulungagung belum ada kejadian (kecelakaan kereta kelinci) dan mudah-mudahan tidak ada,” sambungnya.

Kasatlantas Rahandy selanjutnya membeberkan peningkatan ancamaman hukuman bagi pelanggar kereta kelinci tersebut terkait kejahatan. Bukan lagi pelanggaran.

“Pasalnya itu pasal 277 Undang-Undang Lalulintas RI. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun kalau nggak salah atau denda paling banyak 25 juta,” paparnya.

Perwira pertama polisi ini juga mengungkapkan polisi bisa menindak pemilik kereta kelinci, juga karoseri dan pengemudinya.

“Kalau pengemudinya kena pasal 311 ayat 1. Dengan senegaja mengemudikan dalam keadaan dengan cara yang mebahayakan bagi nyawa ataupun harta benda,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, pemilik, pembuat dan pengemudi kereta kelinci di Tulungagung diundang ke Mapolres Tulungagung agar tidak lagi mengoperasikan di jalan raya dan semua selamat. Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di tempat wisata saja.

Sementara itu, sejumlah pemilik kereta kelinci sempat meminta untuk ada toleransi karena dalam pembelian kendaraan kereta kelinci mereka melalui sistem kredit perbankan.

Tetapi, setelah polisi memberikan alasan tentang keselamatan bersama, mereka meminta pula pada perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung yang hadir di acara sosialisasi untuk membantu beroperasi di tempat wisata.

“Mohon dibantu nanti penempatannya di tempat wisata. Kalau di tempat saya nanti bisa di wisata manusia purba,” ujar Hariyanto, pemilik kereta kelinci asal Desa Gamping Kecamatan Campurdarat.

Begitu pun yang disampaikan pemilik kereta kelinci lainnya. Bahkan ada yang pasrah dengan ketentuan yang hanya memperbolehkan kereta kelinci beroperasi di tempat wisata. Meski sebelumnya mereka beroperasi di jalan umum kelas III dan sesekali melintasi jalan kabupaten atau pun jalan provinsi dan nasional. (wed.gat)

Tags: