Puluhan Mantan Narapida di Malang Ajukan Diri sebagai Bacaleg

Foto: ilustrasi penjara narapidana

Kab Malang, Bhirawa
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menyisakan pertanyaan warga kabupaten setempat. Karena berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang telah menerima 492 pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTPD) dari warga Kabupaten Malang yang mengajukan diri sebagai bacaleg.

Dari jumlah tersebut, terdapat 90 orang diantaranya merupakan mantan narapidana (napi) dalam kasus beragam, termasuk kasus narkotika dan tindak pidana korupsi.

Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, Senin (22/5), yang diunggah di salah satu media online, dari 492 orang bacaleg mengajukan SKTPD melalui Eraterang atau melalui Layanan Permohonan Surat keterangan Secara Elektronik, yang mana dapat diakses oleh pemohon dimanapun dia berada, seperti dapat di akses melalui internet via HandPhone (HP) atau Gawai dan Komputer (PC).

“Bacaleg mengajukan SKTPD tersebut, 20 persen diketahui pernah tersangkut tindak pidana dan pernah menjadi napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP),” ungkapnya.

Aulia menjelaskan, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga sudah diatur PKPU tersebut, maka masyarakat bisa mengajukan Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang.

“Pengadilan Negeri Kepanjen menerima pengajuan SKTPD untuk kepentingan Bacaleg sudah sesuai apa yang sudah disyratkan dan diatur di PKPU. Dan mereka sudah menyelesaikan hukuman kurungan dan sudah melewati jangka waktu 5 tahun,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, syarat untuk mendaftar Bacaleg bagi yang pernah sebagai napi, hal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada pasal 11.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, masyarakat yang mendaftar sebagai bacaleg dan pernah sebagai napi harus memenuhi persyaratan yakni telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai selesai masa pidananya. “Sehingga tidak dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon,” terangnya.

Saat disinggung Bhirawa, terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait ada bacaleg dari partai besar mendaftarkat sebagai calon legislatif diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD)-nya palsu. Dijawab Marhaendra, pihaknya mengikuti dulu mekanisme di KPU, nanti akan ada masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) terhitung mulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Dan untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi administrasi.

“Jika terdapat hal yang memang tidak memenuhi syarat, maka wajib dilakukan perbaikan, yang nantinya akan disampaikan kepada partai politik (parpol)-nya. Sedangkan untuk jadwal verifikasi administrasi sampai tanggal 23 Juni 2023, sehingga parpol dapat mengajukan perbaikan dokumen mulai 26 Juni-9 Juli 2023,” jelasnya. [cyn.iib]

Tags: