Rencana Kenaikan BBM Tak Pengaruhi Usulan UMK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) tak banyak berpengaruh terhadap usulan UMK (Upah Minimun Kabupaten). Usulan UMK sampai saat ini masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan oleh Gubernur. Sementara usulan tersebur berdasarkan hasil survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan jauh hari sebelum adanya rencana kenaikan harga BBM dan dipastikan tidak akan berubah atau direvisi kembali.
”Angka yang diusulkan ini tidak akan berubah meskipun ada rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM. Sebab, usulan ini sudah sesuai dengan hasil survey KHL oleh Dewan Pengupahan di 3 Pasar dengan 60 indikator yaitu inflasi, kemampuan perusahaan, pertubuhan ekonomi, harga sembako dan lainnya. Sedangkan, untuk harga BBM tidak termasuk dalam indikator yang ada,” kata Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Lebih lanjut Ismail  mengungkapkan ketika nantinya terjadi kenaikan harga BBM dan berdampak terhadap inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, maka tentunya akan menjadi pertimbangan Soekarwo Gubernur Jatim sebelum melakukan penetapan. ”Makanya, ada berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan dan itu menjadi kewenangan Gubernur Jatim. Penetapan UMK yang diperkirakan akan diputuskan akhir November mendatang. Gubernur Jatim sudah memberikan pertimbangan matang. Apakah angkanya akan tetap sama dengan usulan atau malah lebih tinggi,” imbuh Ismail.
Dari data Disnakertrans Kabupaten Lumajang, besaran UMK Lumajang Tahun 2015 diusulkan dengan besaran Rp 1.235.000 / bulan.UMK ini telah diajukan Dewan Pengupahan kepada Bupati Lumajang dan diteruskan ke Gubernur Jatim.  ”Jadi mengalami kenaikan 10,27 persen,” terangnya. [yat]

Tags: