Semua Wajib Lindungi Anak

Kekerasan anakSemakin banyak anak menjadi korban kekerasan fisik, maupun pelecehan seksual. Ini ironis, karena Indonesia secara tegas dalam konstitusi menjamin hak asasi anak. Sebagaimana tertulis dalam UUD pasal 28-B ayat (2) , mengamanatkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak masih menggunakan KUHP.
Hukumannya tak seberapa, sehingga menyebabkan banyak kasus serupa terulang. Itu yang menyebabkan Ketua Komnas Anak sibuk “menyidik” anak korban tindak kekerasan di Sidoarjo dan Gresik. Semakin disidik, ternyata anak korban tindak kekerasan semakin banyak. Padahal sebenarnya telah terdapat undang-undang yang lebih lex-specialist. Yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah cukup memiliki peraturan, termasuk sanksi pidana.
Secara kenegaraan maupun pemerintahan, telah dibentuk institusi perlindungan anak. Yakni KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Anak. Beruntung kedua instutusi cukup getol memperjuangkan hak-hak anak, terutama keamanan dan garansi tumbuh kembangnya. Bahkan KPAI menganggap telah terjadi situasi “darurat perlindungan anak,” karena banyak tindak kriminal yang dialami anak. Sebaliknya telah banyak pula anak-anak menjadi pelaku tindakan kriminal.
Dalam catatan KPAI, dalam sebulan saja telah terjadi tindak kekerasan seksual anak sebanyak 45 kasus. Sehingga dianalisis oleh KPAI bahwa kejahatan seksual pada anak sudah pada titik sadis dan diluar nalar sehat. Karena itu ke-seksama-an perhatian terhadap sistem perlindungan anak, menjadi sangat urgen, strategis dan kritis. Diperkirakan jumlah anak di Indonesia mencapai 30-an persen total jumlah penduduk, atau sebanyak 85 juta-an.
Memang bukan hal mudah melindungi 85 juta-an anak. Konsekuensinya, harus dibuat berbagai program lintas sektoral untuk perlindungan anak. Serta mapping rawan kejahatan terhadap anak. Biasanya, lokasi rawan berada di daerah kantong-kantong kemiskinan. Syukur pula, aparat ketertiban dan keamanan (Polisi di tiap Polres) telah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasar UU dan unit yang terstruktur itu, penegak hukum bisa bekerja lebih intensif.
Memang tak cukup hanya mengandalkan polisi, karena jumlah aparatnya tidak banyak. Keterbatasan polisi sudah diantisipasi oleh UU. Diantaranya melalui pasal 20, yang menyatakan seluruh komponen bangsa dinyatakan memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun benar, harus ada yang dibebani secara khusus mengurus perlindungan anak. Pada pasal 59 kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Beberapa upaya preventif promotif telah dilakukan oleh pemerintah (dan Pemda). Antaralain melalui program “Kota Layak Anak.” Seharusnya program ini dilombakan secara struktural dan masif, lebih dari penghargaan Adipura. Misalnya melalui pemberian awards “Kampung Layak Anak,” serta program “Sekolah Layal Anak.” Tentu bukan sekadar taman yang indah dan banyaknya sarana permainan, tetapi juga sistem perlindungan (keselamatan) anak.
Dalam tekstual panjang pasal 59 diyatakan: “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, …anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, ….”
Tetapi kekerasan pada anak bukan hanya berupa kejahatan seksual. Melainkan juga, yang sangat menonjol adalah eksploitasi anak serta kekerasan fisik (menelantarkan, memukul sampai membunuh). Di berbagai area urban, banyak anak terpaksa menjalani pekerjaan sebagai pengemis (dan mengamen) karena diperintah orangtua. Lebih mengenaskan lagi, banyak pengemis anak yang telah menjadi “budak” sindikat eksploitasi anak.

                                                                                                                 ———   000   ———

Rate this article!
Semua Wajib Lindungi Anak,5 / 5 ( 2votes )
Tags: