Sikapi Pungli, Wali Kota Kumpulkan Kasek

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah SMAN 15, Nanang Achmad terkait proses mutasi sekolah, mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Bahkan Wali Kota Tri Rismaharini mengumpulkan kepala sekolah (kasek) dan waki kepala sekolah (wakasek) SD-SMP-SMA se-Kota Surabaya untuk memberikan pengarahan.
Saat bertemu dengan kepsek dan wakasek se Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan para guru tidak melakukan hal-hal yang diluar aturan, namun harus fokus untuk mengajar siswa.
Selain kasek dan wakasek dari SD hingga SMA, juga para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan ikut dikumpulkan. Di hadapan para pengajar, Risma memberi peringatan keras agar tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan. “Saya hanya mengingatkan Anda semua. Untuk apa kita ini menjadi guru?,” tegas Risma di hadapan kasek dan wakasek SD, SMP dan SMA di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Senin (5/12).
Ia yakin para kasek dan wakasek sudah mengetahui kasus dugaan pungli yang menghiasi media massa dalam beberapa hari ini. “Saya yakin sebenarnya guru-guru ini sudah mengerti beritanya dan sekarang sedang diproses,” katanya.
Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugihartoyo, menuturkan pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Mereka adalah Kasek, Wakasek dan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Surabaya. “Hari ini (5/1), kita sudah periksa ketiganya. Kemungkinan besok sudah ada hasilnya. Semuanya akan kami laporkan kepada atasannya serta wali kota,” jelas Sigit.
Mantan Kadispora Surabaya ini menegaskan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan ada sanksi bagi PNS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Berat atau ringannya sanksi itu terkait dengan besar-kecilnya kesalahan yang dilakukan,” ujar Sigit.
Saat ini, katanya, jabatan Wakasek, Nanang Achmad resmi dicopot. Ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Jadi wakasek SMA 15 sekarang ini statusnya sudah menjadi guru biasa lagi. Karena sudah dicopot dari wakasek,” tandas Sigit.
Ia mengakui kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” kata Sigit. [dre,ant]

Tags: