Sopir Melanggar Dihukum Menyanyi Indonesia Raya

Sopir Melanggar Dihukum Menyanyi Indonesia RayaKota Malang, Bhirawa
Operasi penertiban angkutan kota, yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang, Sabtu (20/8) kemarin, berhasil menjaring sejumlah sopir angkutan umum yang melanggar rambu di Jalan Raden Intan.
Dari hasil operasi yang dilakukan tersebut, petugas Dinas Perhubungan kota Malang mengamankan 12 kendaraan angkutan umum, jalur Lawang – Arjosari (LA) dan Karangploso – Malang yang melanggar rambu larang parkir.
Kabid Pengendalian dan Penertiban, Dinas Perhubungan, Raymond Matadong, mendampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kusnadi mengutarakan, para sopir yang tertangkap tangan melanggar rambu adalah kendaraan dari luar Kota Malang.
12 orang pengemudi yang diamankan, disebabkan melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir serta pelanggaran trayek.
Seharusnya, ujar dia, angkot ini, tidak boleh melewati jalan di depan Pengadilan Negeri kota Malang, karena itu bukan trayek mereka.
“Pelangarannya karena lewat jalur yang bukan trayek mereka. Belum lagi pelanggaran rambunya, ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujarnya. Meskipun sudah terbukti melanggar, namun 12 pengemudi angkutan umum masih diberi keringanan berupa hukuman menghormat kepada rambu lalu lintas yang sudah mereka langgar serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kali ini masih kita beri keringanan, tapi kalau melanggar lagi ya kita tahan kendaraannya,” tegas Raymond.
Sebelum membubarkan diri, para pengemudi sopir angkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi pelanggaran lalu lintas seperti yang sudah mereka lakukan hari ini. [mut]

Tags: