Tempat Wisata di Kabupaten Malang Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kec Bantur, Kab Malang, yang dikelola PD Jasa Yasa kembali dibuka untuk wisatawan. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Setelah pemberlakuan penutupan selama hari libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang, maka pada Sabtu (2/1) kemarin, kemabli dibuka untuk umum. Karena sebelumnya, pada 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang menutup semua tempat wisata di Kabupaten Malang.

Hal ini, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, Minggu (3/1), kepada wartawan, yakni untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Meski tempat wisata di Kabupaten Malang kita buka kembali, namun wisatawan tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama berada di area tempat wisata. “Tapi alangkah baiknya, bagi wisatawan yang memegang surat hasil rapid tes antigen yang menunjukkan non rekatif, sebaiknya ditunjukkan kepada petugas jaga dipintu masuk tempat wisata,” ujarnya.

Menurutnya, memang tidak ada kewajiban menunjukkan hasil rapid tes atigensaat masuk ke lokasi wisata, tapi jika itu ada lebik ditunjukkan pada petugas. Karena hal itu menjaga keamanan, dan penularan Covid-19 di lokasi wisata. Selain itu, dirinya sudah memberikan instruksi kepada semua pengelola wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang untuk menyiapkan berbagai fasilitas yang menyangkut protokol kesehatan.  

“Seperti pengelola tempat wisata harus menyediakan Thermogun atau pengukur suhu badan, Hand Sanitizer (HS), wastafel dan sabun atau untuk mencuci tangan, menyediakan masker, dan yang utama wisatawan wajib memakai masker,” tegas Made.

Dijelaskan, Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir, sehingga Pemkab Malang tetap memperketat protokol kesehatan agar bisa mencegah penyebaran Covid-19. Dan bagi ditemukan pengunjung wisata melanggar kesehatan, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Karena di setiap lokasi wisata kita siagakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sehingga satgas tersebut selalu mengawasi para pengunjung wisata, dan langsung menindak jika ada pengunjung mengabaikan protokol kesehatan.

“Kami juga sudah meminta kepada pengelola tempat wisata untuk memasang baliho maupun spanduk yang bertuliskan pembatasan pengunjung di tempat wisata sebesar 50 persen. Dengan begitu agar mengurangi resiko penularan Covid-19, dan agar tidak terjadi kluster baru Covid-19 di tempat wisata,” tandas Made.cyn.   

Ditempat terpisah, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang Ahmad Faiz Wildan membenarkan, jika tempat wisata yang kita kelola sejak hari Sabtu (2/1) kemarin, sudah kita buka kembali. Sebab sebelumnya, selama liburatal dan Tahun Baru 2021 ditutup untuk umum berdasarkan SE Bupati Malang. Dan penutupan lokasi wisata bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.

“Tempat wisata yang kita buka kembali, tentunya telah mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pengelola dan pengunjung wajib mamatuhi protokol kesehatan, dan ini wajib dipatuhi selama Pandemi Covid-19,” tuturnya. [cyn]

Tags: