Terbukti Rusak Hutan, Bos CV DP Dituntut Percobaan

CV Daun PrimaPN Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Anita Ruslianti SH menjatuhkan  tuntutan sangat ringan, meskipun terdakwa Kurniawan Soedewo selaku Direktur CV Daun Prima (CV DP) terbukti melakukan pengrusakan hutan, namun hanya dituntut percobaan.
”Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan denda Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Anita di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai majelis hakim M Yapi SH dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Andi M Taufik SH menyatakan, tuntutan percobaan itu diajukan ke majelis hakim yang diketuai MYapi karena sudah ada perdamaian.
Andi menambahkan, pihaknya tetap menyatakan terdakwa bersalah. Namun, dengan adanya perdamaian antara pelapor dengan terdakwa maka dijadikan hal yang meringankan. ”Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, makanya kita tuntut percobaan. Kalau tidak bersalah, ya kita tuntut bebas dong,” ujar Andi.
Dalam dakwaan JPU Anita disebutkan, Perhutani II Jatim melaporkan Kurniwan Soedewo, Direktur CV Daun Prima ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jatim terkait kasus perusakan hutan.
? Dalam laporan tertanggal 17 Januari 2013 bernomor: TBL/11/I/2013/SUS/JTM itu disebutkan. Pihak CV Daun Prima melakukan pembukaan kawasan hutan Negara untuk membangun tambak udang seluas 118,491 meter persegi di petak 118A, B dan petak 117 D, G serta I di RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang dengan menggunakan alat berat itu tak prosedural, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan.
? Pada UU Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengatur, harusnya, pembangunan tambak itu harus menggunakan sistem Wana Mina, bukan dengan memasukkan alat berat untuk pengerjaan tambak itu.
Sejak tahun 1976 Perhutani telah mengembangkan program yang mengintegrasikan kegiatan budidaya ikan dengan sistem Wanamina (silvofishery) yang bertujuan menekan laju degradasi hutan. Namun CV Daun Prima memasukan alat berat kedalam areal hutan hingga merubah bentang alam. Nah, kegiatan itu harus seizin Menteri Kehutanan. Sebab ada alih fungsi hutan menjadi non hutan. [fen]

Tags: