Tiga Perusahaan di Jatim Raih Proper Emas

Pemprov Jatim, Bhirawa
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.1049 tahun 2019 tentang Penetapan Peringkat Proper tahun 2019, ada tiga perusahaan di Jatim mendapatkan peringkat Emas yaitu PT. PJBUP Paiton, PT.PJB UP Gresik, dan PT.Pertamina Gas Area Jawa Bagian Timur.
Selanjutnya, sebanyak 20 perusahaan meraih peringkat Hijau, peringkat Biru diraih 150 perusahaan, peringkat Merah diraih 15 perusahaan, dan tidak ada perusahaan yang mendapatkan peringkat Hitam.
Penghargaan diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada perwakilan perusahaan di Istana Wakil Presiden, Rabu (8/1). Sebelumnya dilakukan fotobersama Wakil Presiden RI, Maruf Amin dengan pemenang proper.
Sekretaris DLH Jatim, Uda Haripantjoro menyampaikan, dari sisi ketaatan hasil di tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018, dimana pada tahun sebelumnya dari keseluruhan peserta ditahun 2018 didapati persentasi jumlah peserta dengan tingkat ketataan minimum (peringkat Biru, Hijau, dan Emas) sebanyak 92,61%.
Sementara ditahun 2019 didapatkan 88.14% dari seluruh peserta. Faktor penambahan jumlah peserta baru yang tinggi (sekitar 10%) dan pengetatan kriteria air limbah domestik yang banyak belum dipenuhi oleh industri turut menyumbang penurunan persentase ketaatan ini.
Sebelumnya, pada tahun 2019, penilaian Proper di Jatim dilakukan terhadap 180 perusahaan yang berada di 30 kabupaten/kota yang merupakan usaha skala menengah hingga besar, kepemilikan BUMN, lokal, maupun modal asing.
Penilaian dilakukan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan periode bulan Juli 2018 -Juni 2019, dan lebih dari 90% peserta merupakan wajah lama yang telah mengikuti kegiatan penilaian lebih dari 2 tahun dan telah melakukan banyak perbaikan.
Diraihnya penghargaan proper tersebut, tetap menunjukkan adanya keseriusan setiap pelaku industri dan usaha untuk semakin peduli lingkungan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tetap ada.
Selain itu, adanya penghargaan proper maka ada upaya-upaya pembinaan yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Pemprov Jatim terhadap industri dan usaha dalam melakukan kegiatan bisnis yang berwawasan lingkungan cukup berhasil.
“Diraihnya proper ini, maka diharapkan dapat juga direplikasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pelakuusaha/industrilain yang belum mengikuti Proper sehingga ujungnya membentuk ekosistem industri dan bisnis yang ramah lingkungan di seluruh wilayah Jatim,” katanya.
Disamping aspek ketaatan terhadap peraturan yang menjadi landasan utama penilaian Proper,lanjut Uda, aspek inovasi dan berkelanjutan juga menjadi aspek yang turut dinilai bagi peserta dengan peringkat Hijau dan Emas.
Sebelumnya, Uda juga menjelaskan, kalau Proper sebagai instrumen perbaikan kualitas lingkungan yang bersifat voluntary (sukarela). Proper mengambil bagian sebagai upaya pembinaan dan pemberian insentif/disinsentif bagi setiap industri/pelaku usaha dalam melakukan kegiatan operasionalnya sesuai aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku berdasarkan amanat Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak setiap industri/kegiatan usaha menjadi peserta Proper, karena mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya, hanya industri/kegiatan usaha yang memiliki kriteria berikut yang menjadi prioritas dalam pemilihan peserta, yaitu dokumen lingkungan berbentuk Amdal, menggunakan bahan baku impor, sahamnya diperdagangkan dibursa, produk berorientasi ekspor dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjadi perhatian masyarakat, dan berlokasi didaerah yang beresiko terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. [rac]