Tim Pengawas Ketenagakerjaan Investigasi Ledakan Mall Margo City-Depok

Jakarta, Bhirawa.
Ledakan di pusat perbelanjaan (Mall) Margo City Depok- Jawa Barat pada hari Saptu (21/8) menelan korban 1 orang tewas dan 10 orang luka-luka. Merespon musibah ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menurun kan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, untuk investigasi ke lokasi kejadian.

“Respons ini menindak lanjuti informasi tentang adanya kecelakaan di Mall Margo City di Depok, hari Saptu tanggal 21 Agustus. Tindakan cepat Kemnaker ini adalah salah satu implementasi reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan. Reformasi ini, merupakan bagian dari 9 lompatan Kemnaker, yang telah dicanangkan Menaker,” papar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (23/8).

Menurut Haiyani, pengawas ketengkerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan stakeholder. Salah satu wujudnya adalah respons cepat atas berita kecelakaan dari media sosial. 

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenaga kerjaan-Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan; Tim yang dikirim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I provinsi Jawa Barat. Juga Kepolisian Resor Depok. Ketiga tim gabungan ini, langsung mendatangi MargoCity Mall pada Minggu 22 Agustus, untuk melakukn pemeriksaan. 

“Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan. Serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mall Margo City,” jelas Yuli.

Akibat kecelakaan tersebut, lanjut Yuli, 1 orang meninggal dunia diduga pekerja di J’CO dan 10 korban luka. Sebagian besar korban merupakan pekerja dari tenantdan security Mall. Sampai saat ini, sebagian dari krban luka masih dirawat di rumah sakit. Seberapa jauh dari rumah orang sudah diperbolehkan pulang. 

Dikatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan, hadir untuk membantu mengetahui faktor penyebab kecelakaan. Dan memberikan saran perbaikan, agar kasus serupa tidak tejadi di kemudian hari. Tim Pengawas juga memastikn agar korban mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya, sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan ketenagakerjaan.

“Pemerintah akan lebih memberikan perhatian khusus terhadap tempat umum, seperti Mall. Agar lebih meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Yuli.

Disebutkan, selain itu, Tim Pengawas akan melakukan investigasi lanjutan, untuk pendalaman penyebab kecelakaan. Juga menemukannya dan aku pihak yang bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut. Tim Pengawas Ketenagakeraan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. [ira]

Tags: