Tujuh Mantan Napi Lolos Verifilasi Bacaleg

Ketua KPU Kab Malang Santoko (kanan), saat menerima Bacaleg di Kantor KPU kabupaten setempat, pada beberapa Minggu lalu.

Kab Malang, Bhirawa
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terdapat tujuh orang mantan narapidana (napi). Mereka terjerat masalah hukum, bukan terjerat masalah korupsi, narkoba maupun asusila.
Hal ini dibenarkan, Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, Kamis (2/8), jika KPU sudah melakukan verifikasi kepada Bacaleg yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dan dari hasil verifikasi itu, telah terdapat tujuh orang yang pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Sedangkan mantan napi yang menjadi Bacaleg dari berbagai partai politik itu, yang saat ini sudah menyelesaikan proses pidanya. “Ketujuh Bacaleg sudah kita nyatakan lolos dalam verifikasi dan telah melengkapi berbagai prasyaratan tambahan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” terangnya.
Berdasarkan PKPU, kata dia, Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi harus melewati empat persyaratan yang harus mereka penuhi. Pertama, harus memiliki Surat Keterangan dari Kepala Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan telah melalui proses pidananya dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, yang bersangkutan harus memiliki Surat Keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), bahwa yang bersangkutan telah melalui proses pidananya.
“Ketiga, mantan napi juga harus mempunyai Surat Keterangan dari Pimpinan Redaksi Media Massa, bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan bahwa dirinya telah melalui proses pidananya. Dan keempat, harus membuat surat pernyataan yang dipublikasikan melalui media, bahwa yang bersangkutan telah melalui proses pidananya,” jelas Santoko.
Ia menegaskan ketujuh orang Bacaleg tersebut, mereka sudah menyertakan keterangan bahwa sudah menjalani hukuman di LP karena terjerat kasus pidana, yang dijatuhi vonis dari Hakim Pengadilan Negeri (PN). Namun, dirinya tidak bisa menyebut satu per satu nama Bacaleg mantan napi tersebut. Dan yang jelas ketujuh mantan napi yang kini maju sebagai Bacaleg bukan terjerat kasus korupsi, narkoba maupun asusila. [cyn]

Tags: