Umbulan, 2016 Selesaikan Pembebasan Tanah

Sumber Air Umbulan Kota Pasuruan

Sumber Air Umbulan Kota Pasuruan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Setelah ada persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Kerjasama Pemprov Jatim atas Proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan dari DPRD, maka Pemprov langsung melangkah ke tahapan teknis.
Tahapan teknis tersebut berupa pembebasan lahan yang ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2016 ini. Untuk pembebasan tanah juga sudah dilakukan sosialisasi. Luasan yang dibebaskan sudah ditetapkan, sepanjang 91 km.
“Masih ada pembebasan tanah yang ada di Kabupaten Pasuruan yang masih harus terbayarkan. Anggaran sebenarnya juga sudah siap, begitupula anggaran dari investor dan perbankan,” kata Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim, Dr Ir Gentur S Prihantono.
Setelah tahapan pembebasan tanah selesai, maka langkah selanjutnya yaitu pemasangan jaringan pipa ke Surabaya dan Gresik. Harapannya pada tahun 2018 mendatang, masyarakat bisa mengkonsumi air umbulan tersebut.
“Kita akan profesional dalam melaksanakan proyek umbulan ini dengan mekanisme yang hati-hati dan penuh ketelitian. Sebab, proyek ini merupakan proyek prestisius yang didalamnya perlu jaminan seperti keamanan dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo segera membentuk tim untuk mengawal proses pembangunan mega proyek Umbulan. Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan sempat terhenti selama 43 tahun, akhirnya proyek itu ditarik oleh Pemprov karena pengoperasiannya akan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Nantinya, dengan diselesaikannya proyek SPAM Umbulan pada tahun 2019  mampu menghasilkan air 4.000 liter per detik. Proyek ini memberi manfaat bagi masyarakat Jatim sekaligus dapat melayani kebutuhan air minum yang berkualitas bagi lebih dari 1,3 juta jiwa penduduk Jatim, terutama pada 3 kabupaten dan 2 kota yakni Kab.Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Khusus untuk Kota dan Kab. Pasuruan pendistribusiannya akan dibagi dengan prosentasi 50% untuk produksi dan 50% untuk konsumsi masyarakat. Sedangkan untuk Gresik, Sidoarjo, dan Kota Surabaya distribusinya dibagi  dengan prosentase 30% untuk produksi sedangkan 70% nya untuk konsumsi masyarakat. [rac]

Tags: