Urgensi Percepatan Kebijakan Satu Peta

foto ilustrasi

Upaya pemerintah untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir sampai sekarang masih terus dilakukan. Jika sebelumnya para pemangku kepentingan menggunakan peta yang berbeda-beda dalam menyelesaikan upaya pencegahan korupsi, kini pemerintah menghadirkan sejumlah kebijakan yang telah fokus pada pencegahan korupsi tersebut. Salah satunya adalah kebijakan one map policy atau Kebijakan Satu Peta (KSP) di lingkungan tata ruang.

Adapun, peta hasil KSP berfungsi sebagai acuan bagi sejumlah aspek dalam penggunaan lahan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan tersebut, menjanjikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemanfaatan ruang yang terintegrasi. Tepatnya, dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 23 tahun 2021, disebutkan bahwa kebijakan one map policy atau KSP tidak terpisahkan dari kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Hal tersebut, tertera jelas dalam bunyi pasal 4A ayat 2 diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia, (Kompas, 13/4/2021).

Itu artinya, tata kelola atau pemanfaatan data, satu peta yang telah diintegrasikan dalam SDI harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan satu data. Satu Data Indonesia, yang dimaksudkan disini adalah suatu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

KSP yang terintegrasi dengan SDI akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan serta batas daerah di seluruh Indonesia. Termasuk izin-izin di atasnya yang selama ini kerap menjadi perhatian dan permasalahan publik. Untuk itu, KSP ini sangat urgen atau penting untuk dihadirkan guna meningkatkan transparansi di berbagai sektor tata ruang.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Tags: