Zakat Profesi PNS Kemenag Jombang Capai Rp 800 Juta

Kepala Kemenag Jombang Abdul Haris bersama Wakil Bupati Hj Mundjidah Wahab saat penyaluran zakat kepada guru Roudlotul Athfal (RA), Kamis (8/6). [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang dalam satu tahun mencapai Rp 800 juta. Angka ini diperoleh dari 75 persen pegawai Kemenag yang telah membayar zakat profesi.
“Dari sebanyak 1.452 PNS di Kemenag Jombang, 75 persennya sudah menunaikan membayar zakat profesinya, dan dalam satu tahun terkumpul sekitar Rp 800 juta,” ungkap Abdul Haris Kepala Kemenag Jombang saat pembagian ZIS kepada ratusan guru Roudlotul Athfal (RA), Kamis (8/6) di aula Kemenag Jombang.
Dikatakan Abdul Haris, dari penerimaan zakat profesi PNS di lingkungan Kemenag Jombang, selanjutnya disalurkan secara bertahap yakni, pada triwulan I, II, III, dan IV. Pada pelaksanaan penyaluran kali ini, sekitar nominal Rp 275 juta diserahkan kepada guru RA yang dinilai berhak menerima zakat tersebut.
“Untuk kali ini kita tasharrufkan (salurkan) sebanyak Rp 275 juta kepada guru RA yang berhak menerima dengan nominal Rp 200 ribu per orang,”tandas Abdul Haris.
Sementara itu Wabup Mundjidah memberikan apresiasi positif kepada Kemenag Jombang, khususnya para PNS di lingkungan instansi tersebut yang sudah mempunyai kesadaran tinggi untuk membayar zakat profesi.     “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya terhadap apa yang sudah dicapai ini, dan semoga bisa dicontoh oleh PNS yang lain,”pungkas Wabup Mundjidah.
Sekadar diketahui, mekanisme pengumpulan zakat profesi di lingkungan Kemenag Jombang ini dengan cara PNS yang bersangkutan memberikan kuasa kepada bendahara untuk menyisihkan sebesar 2, 5 persen dari gaji sebagai zakat profesi PNS tersebut. [rur]

Tags: